Kemenag: persyaratan pernikahan segera disederhanakan

id persyaratan pernikahan, disederhanakan, kemenag, kemenag kerja sama dengan kemendagri sederhanakan persyarakatn pernikahan, pernikahan, persyaratan

Kemenag: persyaratan pernikahan segera disederhanakan

Ilustrsai - Sejumlah pasangan mengikuti rangkaian prosesi nikah massal di Pelataran Benteng Kuto Besak Palembang. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

...Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Bimas Islam telah melakukan terobosan untuk memperbaiki layanan pencatatan nikah, namun agar pelayanan dapat dilakukan lebih transparan maka perlu dilakukan MoU...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Rencana Kementerian Agama menjalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri dimaksudkan agar pelayanan persyaratan nikah makin sederhana dan terbebas dari unsur gratifikasi.
       
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Bimas Islam telah melakukan terobosan untuk memperbaiki layanan pencatatan nikah, namun agar pelayanan dapat dilakukan lebih transparan maka perlu dilakukan MoU, kata Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhtar Ali kepada kontributor Pinmas, Jakarta, Kamis.
       
Sebelumnya Bimas Islam menginisiasi terbitnya PP No 48 Tahun 2014 yang mengatur biaya layanan pencatatan nikah dan rujuk. MoU  ini menjadi bagian dari gerakan antikorupsi. Termasuk di dalamnya mencegah gratifikasi, katanya.
       
"Intinya, semangatnya (MoU) adalah penyederhanaan layanan tentang persyaratan nikah. Satu lagi adalah pencegahan korupsi," demikian penegasan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Muhtar Ali.
       
Kemenag, lanjut dia, ingin membangun komitmen bersama dengan Kemendagri dalam dua hal, yaitu: mencegah korupsi dalam pelayanan nikah dan pertukaran data untuk menyederhanakan layanan persyaratan pencatatan nikah. Dengan MoU ini, maka KUA bisa mengakses data NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) dan sebaliknya Dukcapil bisa mengakses data KUA yang terkait dengan pernikahan.
        
"Orang sudah tidak perlu lagi meminta N1 , N7 itu di kelurahan. Dia tinggal buka secara online karena ini bisa diaplikasikan ke data di KUA," jelasnya.
        
Menurut Muhtar, kalau NIK yang ada pada Dukcapil itu bisa ditransfer pada KUA-KUA dan diperkenankan diakses KUA, maka calon pengantin sudah lebih mudah mengakses secara online tanpa harus  datang ke kantor desa.
        
"Begitu juga sebaliknya, KUA akan memberikan data tentang perubahan status perkawinan seseorang ke Dukcapil," ujarnya.
        
Kasubag Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Thobib Alasyhar menjelaskan bahwa MoU ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan integrasi data pada server Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang ada di Kemenag dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada di Kemendagri. "Kalau sudah integrasi, Simkah bisa akses data Siak, demikian sebaliknya," terang Thobib.
       
Ke depan, lanjut Thobib, calon pengantin yang baru saja melangsungkan pernikahannya, secara otomatis akan tercatat status perkawinannya dalam SIAK sebagai 'nikah', meski yang bersangkutan belum mengurus perubahan status pernikahan yang tertulis di KTP.
       
Draft MoU ini sekarang sudah berada di Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama dan diharapkan akan bisa segera di selesaikan, ia menjelaskan.