Disdukcapil Palembang mulai cetak E-KTP mandiri

id e-ktp, cetak e-ktp mandiri

Disdukcapil Palembang mulai cetak E-KTP mandiri

Disdukcapil Palembang mulai cetak E-KTP mandiri (Foto: antarasumsel.com/15/Feny Selly)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan mulai melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP secara mandiri dengan mesin cetak khusus.

"Pencetakan KTP elektronik atau E-KTP secara mandiri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ini baru kami terima tanggal 24 Desember 2014 dan aktif minggu ini usai libur nasional," kata Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Ali Sobri, Selasa.

Disdukcapil Kota Palembang menerima dua mesin cetak yang masing-masing berkemampuan cetak 100 lembar kartu E-KTP per hari.

"Dengan dua mesin ini kita bisa mencetak hingga seratus lembar kartu E-KTP dalam satu hari," paparnya.

Menurut dia, saat ini tercatat 25.000 data terekam Kota Palembang yang menunggu untuk dicetak menjadi kartu E-KTP.

"Data 25.000 tersebut masih dikurangi sekitar 10.000 data yang diperkirakan terekam ganda," ungkap dia.

Sementara, jumlah yang terganda itu disinyalir merupakan human eror kadang tidak bisa dihindari seperti warga datangan yang berpindah, dan kesalahan perekaman terduplikasi.

"Mudah-mudahan jumlah pasti pencetakan ini bisa kami selesaikan dalam waktu yang singkat," katanya.

Kendala yang dihadapi Dukcapil Kota Palembang sendiri dalam pencetakan mandiri ini antara lain masalah listrik sering mati harus menunggu beberapa waktu untuk bisa beroperasi, katanya.

Kemudian penggunaan mesin cetak ini harus memperhatikan suhu mesin yang tidak boleh terlalu diporsir sehingga menjadi panas.

"Bila terlalu panas kartu elektronik akan meleleh," ujar dia sembari memperlihatkan E- KTP yang gagal cetak.

Faktor lain yang diperkirakan menjadi kendala adalah jaringan data dari pusat bisa saja sewaktu-waktu terputus koneksinya.

"Dengan kendala seperti itu mudah-mudahan E KTP bisa kami selesaikan secepatnya," ujarnya.

Pencetakan KTP elektronik secara mandiri ini mengacu pada kebijakan Kementrian Dalam Negeri yang memberikan ijin baik tetap melakukan perekaman maupun pencetakan sembari menunggu evaluasi dari pusat, katanya.