Kanwil Pajak Sumsel-Babel buru pajak orang kaya

id pajak, kantor pajak, buru pajak orang kaya, kanwil djp sumsel-babel, kanwil pajak, pembayaran pajak

Kanwil Pajak Sumsel-Babel buru pajak orang kaya

Kakanwil DJP Sumsel-Babel Samon Jaya memberikan keterangan pers terkait banyak orang kaya tak taat bayar pajak. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Hingga akhir 2014 ini masih banyak orang kaya di dua provinsi tersebut tidak membayar pajak atau membayar pajak dengan nilai yang tidak sesuai ketentuan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus berupaya memburu pajak dari orang kaya untuk meningkatkan penerimaan pajak 2015.

"Hingga akhir 2014 ini masih banyak orang kaya di dua provinsi tersebut tidak membayar pajak atau membayar pajak dengan nilai yang tidak sesuai ketentuan," kata Kakanwil Ditjen Pajak Sumsel-Babel, Samon Jaya di Palembang, Rabu.

Menurut dia, berdasarkan data yang dihimpun petugas di lapangan, dari 736.000 wajib pajak orang pribadi di Sumsel dan Babel hanya sebagian kecil yang membayar.

Bahkan orang kaya yang membayar pajak itu tidak memunuhi kewajibannya secara maksimal yakni paling tinggi membayar dengan nilai paling tinggi Rp65 juta, katanya.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya berupaya menggalakkan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat setempat memenuhi kewajibannya.

Selain melakukan pembinaan dan kegiatan sosialisasi, sekarang telah disiapkan sistem untuk mengawasi perkembangan data pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi dan badan usaha.

"Sekarang ada sistem yang dirancang untuk mengawasi perkembangan data pembayaran pajak. Sistem tersebut dioperasikan oleh tim dalam ruangan khusus yang disebut dengan Strategic Room," ujarnya.

Melalui ruangan khusus Strategic Room petugas pajak dapat melihat perkembangan data pembayaran pajak yang dilakukan oleh seluruh wajib pajak (WP) yang ada di dua provinsi tersebut.

Dengan pengawasan secara maksimal dan data pwndukung yang akurat, pada 2015 pihaknya berupaya melakukan tindakan yang lebih tegas dan keras kepada wajib pajak yang tidak membayar atau membayar dengan nilai yang tidak sesuai dengan menerapkan sanksi yang keras, pemblokiran rekening bank, bahkan hukuman penjara, ujar Samon.