Palembang (ANTARA Sumsel) - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengajak kaum ibu untuk ikut mambantu memerangi peredaran dan pemakaian Narkotika dan obat berbahaya.
Apalagi saat ini pengedar narkotika dan obat berbahaya (Narkoba) bukan hanya kalangan pria saja, tetapi juga ada kaum ibu, kata gubernur saat upacara memperingati hari ibu di Palembang, Rabu.
Bahkan, kata gubernur, peredaran Narkoba sudah menjadi tantangan berat bagi seluruh lapisan masyarakat karena telah masuk ke desa-desa.
Oleh karena itu gubernur minta para kaum ibu untuk ikut membantu memerangi peredaran obat yang terlarang tersebut, ujar dia.
Hal ini karena peredaran Narkoba dapat dicegah secara dini dengan memperkuat ketahanan keluarga dan ibu yang paling berperan.
Dengan adanya ketahanan dalam keluarga maka segala bentuk permasalahan dapat dicegah secara dini termasuk peredaran Narkoba, katanya.
Pada kesempatan itu gubernur juga minta agar bimbingan konseling bukan hanya di Dinas Sosial saja, tetapi hingga ke desa dan bekerja sama dengan organisasi wanita.
Menurut dia, bila itu diberdayakan maka segala permasalahan dapat diantisipasi sejak dini terutama yang berkaitan dengan kaum ibu.
Memang, lanjut dia, masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan termasuk oleh kaum ibu ini.
Sekarang ini tingkat kematian ibu melahirkan masih tinggi sehingga itu perlu diselesaikan bersama, tambah dia.
Berita Terkait
MA tolak kasasi mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Selasa, 7 Februari 2023 14:51 Wib
Alex Noerdin dapat pengurangan masa tahanan penjara menjadi 9 tahun
Kamis, 8 September 2022 21:47 Wib
Ayah dan anak nyaris tewas dalam kecelakaan bermotor di Palembang
Rabu, 13 Juli 2022 16:35 Wib
Dodi Reza Alex divonis hukuman 6 tahun penjara
Selasa, 5 Juli 2022 17:42 Wib
Jaksa banding atas vonis empat terdakwa kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya
Rabu, 22 Juni 2022 23:26 Wib
Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 tahun 7 bulan
Kamis, 16 Juni 2022 20:31 Wib
Hakim sebut usia jadi pertimbangan meringankan hukuman Alex Noerdin
Kamis, 16 Juni 2022 0:17 Wib
Alex Noerdin Di Hukum 12 Tahun Penjara
Rabu, 15 Juni 2022 22:07 Wib