BPK Perwakilan Sumsel berikan petunjuk teknis e-Audit

id e-audit, bpk, bpk perwakilan sumsel, bpk ri, petunjuk teknis, juknis, muba, bupati muba

BPK Perwakilan Sumsel berikan petunjuk teknis e-Audit

Sejumlah Kepala Daerah di Sumatera Selatan menandatangani penerapan petunjuk teknis e-Audit. (Foto Antarasumsel.com/14/Humas Muba)

...Pemerintah daerah sebagai pengelola keuangan daerah, BPK sebagai lembaga pengawasan, serta BPK sebagai lembaga pemeriksa wajib mengikuti perubahan dan perkembangan yang sedang berjalan saat ini...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan memberikan petunjuk teknis pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (e-Audit) kepada kepala daerah setempat.

Pemberian petunjuk teknis e-Audit itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel, I Gede Kastawa serta sejumlah bupati dan wali kota di provinsi setempat seperti Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari, Bupati Lahat Saifudin Aswari Riva`i, Bupati Musirawas Riduan Mukti, dan disaksikan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki, di aula Kantor BPK Perwakilan Sumsel, Palembang, Senin.

Kepala BPK Perwakilan Sumsel, I Gede Kastawa dalam lkesempatan itu menjelaskan, dinamika pengelolaan keuangan daerah merupakan suatu yang wajib hukumnya bagi pemerintah daerah, BPK, dan pihak terkait lainnya.

Pemerintah daerah sebagai pengelola keuangan daerah, BPK sebagai lembaga pengawasan, serta BPK sebagai lembaga pemeriksa wajib mengikuti perubahan dan perkembangan yang sedang berjalan saat ini.

Hal ini mengisyaratkan adanya sebuah kebutuhan akan sinergi pengelolaan keuangan daerah yang mampu mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara global dan berkesinambungan, ujarnya.

Sementara Bupati Muba Pahri Azhari seusai menandatangi petunjuk teknis E-Audit BPK bersama para kepala daerah dan pihak BPK Perwakilan Sumsel, pihaknya menyambut baik adanya dukungan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Penerapan sistem pengelolaan keuangan berbasis akrual dan penandatangan petunjuk teknis E-Audit sejalan dengan ketentuan paket perundang-undangan keuangan negara.

Sesuai ketentuan dalam paket perundang-undangan keuangan negara, diamanatkan pemberlakuan basis akrual dalam penyajian Laporan Keuangan Pemerintah/Kementerian/Lembaga Negara/ Pemerintah Daerah selambat-lambatnya pada Tahun Anggaran 2015.

Berdasarkan ketentuan itu, pihaknya berupaya menyiapkan sumber daya manusia yang berkompeten dan terampil baik dalam menyajikan laporan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai entitas akuntansi maupun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), ujarnya.