Polres Lubuklinggau amankan tersangka penggelapan sepeda motor

id amankan tersangka, sepeda motor, lubuklinggau

Polres Lubuklinggau amankan tersangka penggelapan sepeda motor

ilustrasi pencurian sepeda motor

Lubuklinggau (ANTARASumsel) - Polres Kota Lubuklinggau mengamankan Ben (23) tersangka diduga telah menggelapkan sepeda motor temannya Dadang (18), warga Kota Lubuklinggau terjadi pada Agustus 2014.

Tersangka diamankan polisi, Sabtu (13/12) di kediamannya Desa Taba Tengah tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau untuk diproses, kata Kapolres AKBP Dover Christian Lumban Gaol di dampingi Kasat Reskrim AKP Suryadi, Jumat.

Dikatakan Kapolres, penangkapan itu dilakukan sesuai dengan laporan korban LP/B-824/IX/2014, tanggal 1 September 2014, karena merasa ditipu tersangka.    

Kronologis kejadian tersangka pada tanggal 3 Agustus 2014 meminjam sepeda motor korban dengan tujuan untuk menjemput temannya, tetapi sampai sekarang tidak dikembalikan.

Menurut Kapolres, berdasarkan keterangan korban di Mapolres bahwa tersangka saat meminjam sepeda motor Honda Beat BG 2677 HL, datang ke rumah korban Dadang di Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Tersangka saat itu berjanji akan minjam sebentar untuk menjemput temannya di Desa Tabah Tengah, Kabupaten Musirawas.

Namun setelah ditunggu-tunggu tersangka tidak muncul dan dicari ke rumahnya ternyata juga tidak ada, terpaksa melaporkan masalah itu ke polisi.

Berdasarkan keterangan korban, kata Kapolres, setelah didatangi ke rumah, ternyata sepeda motornya sudah dijual tersangka dengan harga Rp3,8 juta.

Penjualan sepeda motor itu digunakan untuk kebutuhan keluarga, namun tersangka tidak berhasil ditemukan dan hanya keterangan tetangganya saja.

Merasa ditipu dan sudah ditoleransi beberapa bulan agar tersangka mengembalikan motornya, ternyata tidak ada niat baik dan akhirnya dilaporkan ke Polres Lubuklinggau, ujarnya.