Sopir truk batu bara demo ke DPRD

id demo, sopir truk batu bara demo

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Puluhan orang sopir truk angkutan batu bara di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumaatera Selatan, Senin melakukan aksi demo ke DPRD setempat menuntut agar diizinkan membeli BBM jenis solar subsidi di SPBU wilayah setempat.

Pantauan di lapangan, aksi damai yang dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB tersebut disambut oleh Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Drs Johan Anuar berserta anggota, Asisten I Pemkab OKU Mirdaili dan Sales Eksekutif Pertamina Retail Regional II Sumsel Reggi Senjang.

Koordinator aksi, Edi Hardani mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan kenapa pihak Pemkab, Polres dan Depot Pertamina OKU melarang sopir batu bara mengisi BBM subsidi di SPBU.

Padahal, di daerah lain seperti di Kabupaten Lahat, para sopir batu bara bebas membeli bensin dan solar subsidi di SPBU.

Akibat adanya larangan tersebut kata Edi, para sopir batu bara terpaksa merogoh kocek lebih dalam untuk membeli solar subsidi dengan selisih harga Rp1.000 perliter dari harga biasa di SPBU.

"Kenapa rekan kami di Lahat bebas membeli solar subsidi di SPBU, tetapi di OKU ini justru dilarang," katanya.

Selain itu Edi Cs juga mempertanyakan kebijakan manageman seluruh SPBU di OKU yang membebaskan truk pengangkut batu sungai untuk membeli BBM subsidi.

"Kami heran, mereka kan juga kendaraan industri. Kok kami dilarang, tetapi mereka tidak," tegasnya.

Untuk membuktikan laporan tersebut, Edi Cs mengaku bersedia menunjukkan kepada pihak Pertamina di SPBU yang mana saja BBM subsidi bisa dijual bebas ke kalangan industri.

"Kalau bapak-bapak tidak percaya, maka hari ini juga saya siap ke Lahat untuk menunjukan dimana saja SPBU yang membebaskan sopir batu bara membeli solar subsidi. Jika perlu bukti foto dan kuitansi pembayarannya akan saya serahkan," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD OKU Johan Anuar dan Asisten I Pemkab OKU Mirdaili mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan provinsi, serta pusat untuk menyampaikan aspirasi para sopir truk batu bara tersebut.

"Aspirasi anda akan kami tampung dan segera dikoordinasikan ke Gubernur Sumsel Alex Noerdin selaku perpanjangan-tangan pemerintah pusat," jelasnya.

Sementara Sales Eksekutif Pertamina Retail Regional II Sumsel, Reggi Senjang mengaku, terkejut dengan adanya tuntutan dan pengakuan dari para sopir truk batu bara itu.

"Aturannya sudah jelas, BBM subsidi dilarang dijual ke industri. Jika melanggar sanksinya berat," katanya.

Dia mengatakan, larang itu sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian penyaluran BBM.

Di dalam aturan itu kata Reggi, dijelaskan bahwa mobil pertambangan dilarang membeli solar dan premium subsidi di SPBU.

Sementara khusus untuk truk pengangkut batu sungai lanjut Reggi, diizinkan membeli BBM subsidi di SPBU, karena memang diperbolehkan oleh pemerintah pusat.

Hal itu sendiri, kata dia, diatur dalam Permen No 1 2013 pasal 6 ayat 2 poin B yang isinya menyebutkan bahwa larangan itu tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut batu sungai.

Sedangkan mengenai pernyataan sopir angkutan batu bara soal adanya pembebasan pembelian BBM subsidi di SPBU untuk industri di Lahat, Regi menegaskan, pihaknya segera berkoordinasi dengan petugas Pertamina Lahat untuk mengcross cek laporan itu.

Jika memang ada, pihaknya akan memberikan sanksi kepada SPBU di Lahat tersebut, karena hal itu jelas melanggar aturan.

"Kalau terbukti itu tandanya pengawasan dari Polres, Pemkab dan pihak Depot Pertamina Lahat di SPBU sangat lemah. Perlu saya tegaskan sekali lagi Permen ini berlaku di seluruh Indonesia tanpa terkecuali," ujarnya.