Komisi Yudisial pahami sikap MK keberatan pansel CHK

id calon hakim konstitusi, chk, tolak pansel chk, pahami, ky, mk, mahkamh konstitusi

Komisi Yudisial pahami sikap MK keberatan pansel CHK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/nz/13)

...Kekhawatiran intitusi MK kepada dua orang tim pansel CHK bentukan Presiden (Jokowi-red) dapat dipahami...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisioner Komisi Yudisial memahami sikap Mahkamah Konstitusi yang keberatan terhadap dua anggota Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi Refly Harun dan Todung Mulya Lubis.
       
"Kekhawatiran intitusi MK kepada dua orang tim pansel CHK bentukan Presiden(Jokowi,red) dapat dipahami," kata Taufiq di Jakarta, Senin.
       
Namun Taufiq menyayangkan penyampaian keberatan tersebut dilakukan oleh para hakim konstitusi.
        
"Sayang (penyampaian keberatan) tidak proporsional, seharusnya yang tepat menyuarakan itu dewan etik sebagai pengawal etik hakim MK," katanya.
        
Taufiq mengungkapkan KY dalam melakukan seleksi calon hakim agung (cha) tidak melibatkan advokat sebagai tim penilai karena potensi bertemu di sidang.
       
"Agar tetap obyektif dan akuntabel dalam proses seleksi CHA, KY libatkan mantan Hakim Agung, pakar dan negarawan," katanya.
       
Menurut Taufiq, bukan berarti individu advokat tidak independen tapi cara itu untuk menghindari kesan konflik kepentingan di suatu saat.
         
Dalam pemberitaan sebelumnya MK mengirimkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo terhadap penunjukan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Pansel.
          
Keputusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Kamis (11/12).
         
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghaffar mengatakan RPH tersebut mengamanatkan kepada Ketua MK untuk berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali dua nama tersebut.
         
Menurut Janedjri, Refly maupun Todung merupakan advokat yang tercatat aktif berperkara di MK.
         
"Untuk menjaga objektivitas, kiranya Presiden dapat mempertimbangkan kembali keanggotaan kedua nama tersebut," kataJanedjri saat konferensi pers, Jumat (12/12).
         
Janedjri mengatakan terdapat kekhawatiran terdapat bias kepentingan disebabkan profesi Refly dan Todung sebagai advokat guna menjaga independensi supaya hakim yang terpilih nantinya dapat menjaga independensi dan imparsialitas.
        
"Demi objektivitas pansel, harapannya ke depan hakim yang terpilih dapat menjaga independensi dan imparsialitas dalam menjalankan wewenang konstitusi dari MK," katanya.