Menunggu eksekusi lima terpidana mati

id kriminal, eksekusi mati, narkoba, terpidana mati

Menunggu eksekusi lima terpidana mati

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

....Kelima terpidana mati yang akan dieksekusi itu terdiri dari dua kasus pembunuhan berencana dan tiga kasus narkotika....
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Saat ini, nasib lima terpidana mati yang akan dieksekusi, tinggal menghitung detik demi detik, jam demi jam atau hari demi hari. Namun yang jelas, eksekusi harus dilakukan kepada mereka yang batas waktunya sampai akhir Desember 2014
mendatang.

Ya putusan itu tidak bisa diganggu gugat karena proses hukumnya sudah memiliki keputusan tetap, setelah melalui tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali sampai grasi.

Langkah kaki mereka menuju tempat kematian sudah semakin dekat, dengan mata tertutup mereka akan menghadapi regu eksekutor. Itu sudah pasti dan wajib dijalankan karena setimpal dengan dosa-dosa yang telah dilakukan selama ini khususnya untuk kasus narkoba dari perilakunya itu telah merusak generasi Bangsa Indonesia.

Saat ini, publik menunggu pengumuman resmi dari Kejaksaan Agung terkait proses eksekusi itu sudah dilaksanakan dan mengumumkan siapa saja nama terpidana yang diesekusi. Pasalnya sampai sekarang kejaksaan tidak mau menyebutkan identitasnya, dan tentunya itu sangat dipahami.

Mudah-mudahan melalui eksekusi itu akan memberikan pelajaran keras kepada pelaku kejahatan lainnya untuk tidak melakukan perbuatan jahat.

Memang nasib kelima terpidana mati, itu saat ini berada di ujung senapan sang eksekutor.

Kejaksaan Agung sendiri sudah mempersiapkan secara matang rencana eksekusi itu dengan menurunkan jaksa eksekutor ke daerah-daerah dimana tempat kelima narapidana itu dipenjara. Sembari tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana menyatakan jaksa eksekutor untuk lima terpidana mati yang akan dieksekusi pada akhir 2014, sudah dipersiapkan di setiap daerah dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

"Segera menentukan tempat, waktu, termasuk hari dan jam eksekusi," katanya.

Kelima terpidana mati yang akan dieksekusi itu terdiri dari dua kasus pembunuhan berencana dan tiga kasus narkotika.

Satu terpidana di Tangerang, dua di Batam, Kepulauan Riau, dan dua di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

"Kelima terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 2012," katanya.

Di bagian lain, ia mengaku secara hukum nasional tidak ada masalah untuk melaksanakan eksekusi terpidana mati tersebut.

Kendati demikian, secara dunia terdapat sejumlah negara yang menentang pelaksanaan eksekusi mati terutama jika ada warganya yang menjadi terpidana mati.

"Ada 141 negara yang menolak eksekusi mati," tegasnya.    
Kejagung juga pada 2014 akan mengeksekusi lima terpidana mati karena secara aspek yuridisnya sudah terpenuhi dan saat ini tinggal menentukan lokasinya.

"Secara aspek yuridis sudah tidak masalah, tinggal aspek teknisnya untuk lokasinyamasih dirahasiakan," katanya.

Ia menjelaskan kelima terpidana mati itu tersebar di sejmlah lembaga pemasyarakatan, diantaranya menjadi terpidana kasus narkoba.

                                                136 terpidana mati
Kejaksaan Agung mencatat sampai sekarang terdapat 136 terpidana mati yang masuk daftar tunggu eksekusi karena masih melakukan upaya hukum.

"Ke-136 terpidana mati itu, 64 untuk kasus narkoba dan 72 terpidana dari kasus non-narkoba di antaranya dua terpidana teroris," kata Tony T Spontana.

Dia mengatakan bahwa saat ini terdapat enam terpidana mati yang masih menjadi buronan.

Yang jelas, kata dia, sampai sekarang sejak 2000, sebanyak 27 terpidana mati sudah dieksekusi.

"Sedangkan untuk tahun ini, akan dilakukan eksekusi terhadap lima terpidana mati," katanya.

Pada 2013, Kejagung telah melakukan eksekusi mati di antaranya Suryadi asal Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991.

Jurit dan Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2003.

Mohammad Abdul Hafeez asal Pakistan dalam perkara narkoba, dan Adami Wilson alias Adam alias Abu, warga negara Malawi kasus narkoba.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan rencana eksekusi terhadap lima terpidana mati diantaranya kasus narkoba itu, patut diapresiasi meski kategorinya tetap terlambat.

"IPW memberi apresiasi kepada pemerintah yang akan mengeksekusi lima terpidana mati," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane.

Setidaknya, kata dia, adanya tindakan tegas itu akan membuat efek jera dan bandar-bandar narkoba internasional akan berpikir dua kali untuk masuk ke Indonesia.

Pasalnya selama ini Indonesia selama menjadi target dari para bandar internasional, mereka begitu bebas mengacak-acak dan memasarkan barang narkobanya di tanah air.

"Selama ini indonesia cenderung menjadi bulan-bulanan mafia narkoba internasional. Mereka seperti bebas memasarkan narkoba di indonesia," katanya.

Mengapa para bandar internasional itu bebas bergerak di Indonesia? persoalannya tidak akan sikap tegas dari pemerintah untuk menghukum mereka padahal anak-anak bangsa terus menerus menjadi korban dan budak dari narkoba.

Karena itu, kata dia, dengan adanya eksekusi mati itu, pemerintah diharapkan serius dalam memberantas narkoba, apalagi indonesia sekarang ini sudah dalam kondisi darurat narkoba.

"Setelah mengeksekusi 5 terpidana mati itu, IPW berharap pemerintah segera mengeksekusi sekitar 25 terpidana mati lainnya, sehingga sikap tegas pemerintah ini diharapkan akan membuat efek jera bagi bandar narkoba internasional," katanya.