MK ajukan surat keberatan Todung-Refly pansel CHK

id pansel calon hakim mahkamah konstitusi, pansel chk, chk, mk ajukan surat keberatan ke presiden, jaga netralitas

MK ajukan surat keberatan Todung-Refly pansel CHK

Ilustrasi - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). (FOTO ANTARA)

...Todung dan Refly yang masing-masing diketahui adalah advokat dan konsultan hukum yang selama ini aktif berperkara di MK...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Mahkamah Konstitusi mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait Kepres Seleksi Calon Hakim MK (CHK) yang menunjuk Todung Mulya Lubis dan Refly Harun sebagai anggota panitia seleksi (Pansel).
         
"Todung dan Refly yang masing-masing diketahui adalah advokat dan konsultan hukum yang selama ini aktif berperkara di MK," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri Gaffar saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
         
Janedjri mengungkapkan atas dasar itu, Rapat Permusyawaratan Hakim pada Kamis (11/12) meminta ketua MK untuk berkirim surat kepada presiden yang isinya untuk menjaga objektivitas seleksi hakim MK dari unsur pemerintah.
         
"Kiranya presiden dapat mempertimbangkan kembali, dengan harapan hakim konstitusi yang terpilih dapat menjaga independensi dan imparsial dalam menjalankan wewenang konstitusi MK," kata Janedjri.
         
Dia juga mengungkapkan bahwa belum ada tanggapan dari presiden terkait surat yang dikirimkan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva.
         
Sebelumnya Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2014 telah menandatangani Keputusan Presiden tentang Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Hakim MK.
         
Tim Pansel ini diketuai Prof Saldi Isra beranggotakan Prof Maruarar Siahaan, Refli Harun (sekretaris merangkap anggota), Harjono, Prof Todung Mulya Lubis, Prof Widodo Ekatjahjana, dan Satya Arinanto.  
    
Pansel ini sudah membuka pendaftaran peserta calon hakim konstitusi sejak Kamis (11/12).
         
Ketua Pansel Calon Hakim MK Saldi Isra menegaskan proses seleksi ini untuk mengganti posisi Hamdan Zoelva yang akan berakhir masa tugasnya pada 7 Januari 2015 akan melibatkan publik saat wawancara terbuka.
         
Proses wawancara terbuka itu dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2014 dan diharapkan pada 6 Januari 2015, Presiden Joko Widodo sudah menetapkan calon-calon yang diusulkan Pansel dan pada 7 Januari 2015 sudah dilantik menjadi Hakim MK.