Pajak elektronik baru diterapkan di Palembang

id pajak, pajak elektronik

Pajak elektronik baru diterapkan di Palembang

Pajak (Antarasumsel.com/Grafis)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Penerapan pajak elektronik baru diterapkan pada 30 wajib pajak restoran, hotel dan parkir di Kota Palembang, sehingga data transaksi terpantau secara detail.

Kepala Bidang Pajak dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dispenda Palembang Nailul Author mewakili Kepala Dispenda, Kamis mengatakan penerapan pajak elektronik (e-tax) tersebut kerja sama pihaknya dengan BRI, sehingga setiap transaksi tersimpan sesuai dengan aktivitas pembayaran oleh konsumen.

Dengan demikian, laporan wajib pajak tidak bisa diluar transaksi yang terdata secara "online" itu, katanya.

Menurut dia, pihaknya memastikan hotel berbintang dan restoran besar di Kota Palembang telah terkoneksi dengan sistem yang difasilitasi BRI tersebut.

Kedepan, targetnya secara bertahap wajib pajak restoran, hotel, parkir dan hiburan semua tersambung dengan sistem tersebut, tambahnya.

Ia mengatakan, penerapan e-tax tersebut tentu akan menekan kebocoran pajak di daerah itu.

Selain, bekerja sama dengan bank untuk menghimpun pajak, dispenda juga telah mendapat pelatihan dan pengawasan dari BPKP, katanya.

Dia menjelaskan, penerimaan 11 jenis pajak daerah tahun 2014 terealisasi di atas target yaitu Rp414,8 miliar dari Rp395,8 miliar.

Dari 11 jenis, enam diantaranya melebih target 100 persen sedangkan lima pajak daerah belum terealisasi sesuai target, ujarnya.

Nailul menambahkan, lima jenis pajak daerah yang belum mencapai target tersebut adalah pajak hiburan, reklame, sarang burung walet dan mineral bukan logam dan batuan serta pajak bumi dan bangunan.

Karenanya, kelima jenis pajak tersebut tahun depan akan dievaluasi targetnya, jika tidak sesuai akan diturunkan, tambah dia.

Sementara tahun 2015 pemkot setempat menargetkan peningkatan pendapatan 11 jenis pajak menjadi Rp472 miliar atau naik 19,23 persen.