Kemendag temukan ribuan selang LPG tidak SNI

id gas, elpiji, selang, standar sni

Kemendag temukan ribuan selang LPG tidak SNI

Ilustrasi - Gas Elpiji 3 kg (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kementerian Perdagangan menemukan ribuan selang tabung gas LPG yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), yang mengancam keselamatan para pengguna karena rawan kebocoran dan bisa menyebabkan kebakaran.

"Selang-selang tersebut sangat membahayakan masyarakat. Rawan bocor dan bisa menimbulkan kebakaran," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, dalam siaran pers yang diterima, Rabu.

Tim dari Ditjen SPK menemukan sekitar 10.000 buah produk selang karet untuk kompor gas LPG, 29.000 buah cakram optik kosong dan produk mainan anak di Pasar Prumpung-Gembrong yang belum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait SNI Wajib dan atau kewajiban label dalam Bahasa Indonesia.

Produk-produk yang ditengarai tidak sesuai dengan ketentuan SNI tersebut, akan disita oleh Direktorat Jenderal SPK.

"Kami harus bertindak tegas," kata Widodo.

Selain itu, tim juga menyita kurang lebih 77 unit mesin pompa air impor bermerk MTYM di sebuah tempat di Jakarta. Penemuan tersebut, setelah  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh melaporkan ke Ditjen SPK dengan disertai hasil uji laboratorium yang menyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Sementara itu, produk mainan anak-anak yang juga diduga tak memenuhi standar SNI, telah diidentifikasi dan diuji ke laboratorium untuk ditangani lebih lanjut.

"Mainan anak-anak di sini sangat membahayakan kesehatan. Kami perlu uji lab lagi," kata Widodo.

Produk mainan anak yang saat ini telah diberlakukan SNI Wajib intensitas pengawasannya akan lebih ditingkatkan untuk menghindari dampak negatif atas kesehatan anak.

Hal ini dilakukan karena dampak negatif mainan anak yang tidak sesuai SNI dapat melemahkan daya tahan tubuh anak dan tidak mustahil akan dapat melemahkan daya tahan bangsa.

Selain itu, pada September 2014, Tim Terpadu juga telah melakukan pengawasan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dalam pengawasan tersebut Tim menemukan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan SNI Wajib, antara lain baja tulangan beton dan baja lembaran lapis seng.

Sedangkan pada Oktober dan November 2014, Tim Terpadu di Kota Batam dan Kota Pekanbaru juga menemukan produk yang tidak sesuai ketentuan, antara lain telepon seluler, helm pengendara kendaraan bermotor roda dua, mainan anak, dan polytank.

"Tim telah melakukan uji laboratorium dan sebagian hasil uji yang telah terbit dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI. Terhadap temuan tersebut pada saat ini sedang dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang bersangkutan, dan sebagian telah dilakukan pemberkasan," kata Widodo.