Menanti janji Jokowi tuntaskan kasus HAM

id jokowi, presiden jokowi, ham, kasus ham, munir

Menanti janji Jokowi tuntaskan kasus HAM

Presiden Joko Widodo (FOTO ANTARA)

....Pemerintah berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu secara berkeadilan....
Jakarta (ANTARA Sumsel) - "...pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia."

Kutipan dari kalimat awal Pembukaan Deklarasi HAM PBB 10 Desember 1948 tersebut telah mewarnai perjalanan sejarah umat manusia selama lebih dari 65 tahun dan juga turut berkontribusi dalam penegakan HAM di berbagai negara.

Namun di Indonesia, berbagai aktivis HAM masih mempertanyakan kemandekan berbagai kasus pelanggaran HAM berat, mulai dari Peristiwa 1965-1966, Pembunuhan Misterius 1982-1984, Tragedi Talangsari-Lampung 1989, dan Kasus Penghilangan Paksa 1997--1998.

Selain itu, terdapat pula kasus lainnya seperti Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998--1999, serta Wasior Wamena 2001.

Presiden Joko Widodo sendiri telah menegaskan bahwa pemerintahan yang dipimpinnya berkomitmen untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang telah lama dinanti aktivis HAM untuk dituntaskan.

"Pemerintah berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu secara berkeadilan," kata Presiden Joko Widodo dalam acara peringatan Hari HAM di Gedung Senisono Istana Kepresidenan Yogyakarta, Selasa (9/12).

Presiden menegaskan, pihaknya harus memegang teguh dalam rel konstitusi atau UUD 1945 yang sudah jelas memberikan penghargaan terhadap HAM sebagai pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jokowi menyebutkan, untuk kasus penuntasan HAM berat ada dua jalan yang bisa ditempuh, yaitu melalui pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi secara menyeluruh atau melalui pengadilan HAM adhoc.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan HAM juga tidak sekadar penegakan hukum tetapi bagaimana mewujudkan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk seperti hak mendapatkan pelayanan kesehatan serta kebebasan beragama dan beribadah.

Sebagai salah satu tindakan konkrit, Jokowi mengatakan bahwa pegiat hak petani di Luwuk, Sulawesi Tengah, Eva Bande bakal memperoleh kebebasan pada Hari Ibu (22 Desember), karena pada saat itu proses grasinya telah tuntas setelah dikabulkan Presiden.

"Insya-Allah pada peringatan Hari Ibu mudah-mudahan Eva Bande bisa bebas dan berkumpul kembali dengan suami," kata Presiden Joko Widodo dalam acara peringatan Hari HAM di Gedung Senisono Istana Kepresidenan Yogyakarta, Selasa.

Presiden menyebutkan bahwa pemerintah telah menerima grasi dari Eva Susanti Bande, yang menurut informasi yang diperoleh Jokowi merupakan seorang aktivis HAM yang dihukum karena menggerakkan petani melawan ketidakadilan.

Presiden menegaskan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan grasi tersebut, tetapi harus menunggu proses lebih lanjut.

Proses lebih lanjut tersebut antara lain adalah menunggu hasil pertimbangan dari lembaga Mahkamah Agung.

Jokowi sebelum dilantik sebagai Presiden pada pertemuan dengan aktivis 98 pada medio September 2014 juga telah berjanji akan membebaskan Eva Bande.

Janji tersebut diungkapkan Jokowi di hadapan ratusan aktivis 98 yang sedang melakukan silaturahmi dan konsolidasi di Bali.

Eva Bande merupakan aktivis yang dinilai sejumlah pihak telah dikriminalisasikan oleh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

Eva Bande bersama sejumlah petani memperjuangkan hak agraria bersama para petani yang menyatakan bahwa lahan mereka diserobot oleh perusahaan tersebut.
   
                Perubahan ideologis
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly mengatakan, peringatan Hari HAM Sedunia yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo itu merupakan perubahan secara ideologis dan secara historis bersumber kepada proklamasi serta UUD 1945.

Ia mengingatkan, dari Nawa Cita ada butir bahwa pemerintahan Jokowi-JK menghormati HAM dan penyelesaian secara berkeadilan kepada kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Menkumham mengungkapkan, sejumlah rekomendasi Pansus DPR RI terkait kasus pelanggaran HAM masa lalu seringkali terganjal pada proses legislasi di DPR RI.

Yosanna Laoly juga mengemukakan tentang proses uji materi terkait UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tahun 27/2004 yang mengakibatkan UU tersebut dinilai sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga KKR menjadi layu sebelum berkembang.

Sedangkan Ketua Komnas HAM Hafidz Abbas mengatakan pengaduan terkait dugaan kasus pelanggaran HAM bakal meningkat pada tahun-tahun mendatang namun ia optimistis bahwa kasus pelanggaran HAM dapat dituntaskan Presiden.

"Tahun 2013 Komnas HAM menerima sekitar 7.200 pengaduan dan sekitar 5.400 telah diselesaikan, pada 2015 diperkirakan meningkat menjadi 9-10 ribu pengaduan," katanya.

Ketua Komnas HAM berpendapat, pihaknya telah memperoleh pengakuan dari sejumlah lembaga di tingkat internasional sebagai lembaga yang imparsialitasnya tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

"Kami sungguh berharap dengan kepemimpinan Bapak (Presiden Jokowi), tujuh kasus pelanggaran HAM masa lampau dapat diselesaikan," katanya dalam acara perayaan di Istana Kepresidenan Yogyakarta tersebut.

Ketua Komnas HAM juga mengutarakan harapannya agar terdapat kemajuan dan perlindungan kepada kaum minoritas termasuk pengikut Ahmadiyah, serta masyarakat adat yang kerap dikriminalisasikan dalam kasus sengketa/konflik pertanahan.

Ia juga berharap adanya penyelesaian kasus HAM yang komprehensif di Papua sehingga bisa dicegah internasionalisasi kasus HAM papua.

Begitu juga, ujar dia, dengan HAM Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di sejumlah negara yang dinilai membutuhkan kerja keras dan dukungan dari semua pihak untuk dapat menyelesaikannya.

Komnas HAM, berdasarkan penilaian tim independen yang dipimpin mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, juga telah menganugerahkan penghargaan HAM kepada Munir dan Maria Ulfah.

Munir merupakan aktivis HAM yang menentang segala bentuk kekerasan dan impunitas, sedangkan Maria Ulfah adalah sosok yang gigih dalam memperjuangkan hak perempuan di Tanah Air.
   
            Berdayakan seluruh instrumen
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak pemerintah untuk menggunakan seluruh instrumen yang dimilikinya untuk menuntaskan berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

"Negara berkewajiban untuk menggunakan seluruh instrumen akuntabilitas negara dalam penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat," kata Koordinator Kontras Haris Azhar.

Menurut dia, janji-janji politik tidak boleh berhenti sebagai seremonial tahunan, namun aktualisasi janji-janji politik harus segera diturunkan dalam kebijakan-kebijakan hukum dan HAM untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.

Kontras yang didirikan oleh Munir itu juga memandang bahwa agenda penegakan hukum yang terkait erat dengan agenda tanggung jawab negara masih belum mendapat ruang prioritas pemerintahan saat ini.

"Impunitas di sektor hak-hak sipil dan politik, maupun di hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masih marak terjadi," katanya.

Ia berpendapat bahwa adanya hambatan politik di level institusional negara untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM pun bukan menjadi hal yang baru terjadi di Indonesia.

Untuk itu, ujar dia, akan jauh lebih bijaksana apabila Presiden Jokowi mampu membuat terobosan-terobosan yang melampaui janji politiknya.

"Janji Jokowi untuk memberikan perlindungan hak-hak rakyat pada isu ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob) pada pidato perayaan Hari HAM, harus dikonkretkan dengan peta penyelesaian konflik dan kekerasan di sektor bisnis dan agraria," tegasnya.

Kontras juga mengajak seluruh warga negara Indonesia turut memantau, terlibat aktif dengan menagih janji-janji politik, dan memberikan masukan kepada pemerintahan Jokowi-Kalla dalam mendorong agenda akuntabilitas HAM yang luas dan menyeluruh.

Hal tersebut karena partisipasi publik yang kuat akan memberikan dampak signifikan dalam pemajuan HAM di Indonesia. (T.M040 )