Penyaluran PSKS di Muratara dikawal petugas kecamatan

id psks, penyaluran dana psks

Penyaluran PSKS di Muratara dikawal petugas kecamatan

Warga penerima dana program PSKS (Foto: antarasumsel.com/Evan Ervani)

Musirawas Utara (ANTARA Sumsel) - Penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtra di Kabupaten Musirawas Utara Sumatera Selatan, dikawal ketat oleh Tenaga kesejahteraan Sosial Kecamatan setempat, untuk memantau praktik pungutan liar terhadap penerima.

"Kami sudah menurunkan puluhan orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) ke beberapa kantor pos yang menyalurkan Program Simpanan Keluarga Sejahtra (PSKS) untuk memantau aksi pungutan liar," kata Humas Pemkab Musirawas Utara (Muratara) Sunardin, Sabtu.

Ia menjelaskan, untuk di Kecamatan Karang Jaya saja ada sekitar 2.445 orang warga yang menerima PSKS tersebut, dalam penyalurannya diawasi petugas khusus karena banyak diduga kuat ada oknum melakukan pungutan liar terhadap penerima bantuan itu.

Meskipun hingga saat ini belum ada pelaku yang tertangkap, namun tetap diantisipasi karena peraktik itu juga terjadi di wilayah kabupaten induk Musirawas, ujarnya.

Selama penyaluran yang sudah berjalan beberapa pekan ini petugas di sekitar kantor pos belum berhasil membekuk pelaku pungutan liar itu, namun ada di antara warga penerima membenarkan adanya pungutan tersebut, ujarnya.

Salah seorang tenaga Kesejahteraan Sosial di Kecamatan Karang Jaya Yanto mengatakan penyaluran dana PSKS di wilayah itu selama ini berjalan lancar dan akan berlangsung beberapa hari ke depan.

Ia mengakui, ada beberapa penerima mengeluhkan oknum melakukan pungutan, tapi mereka tidak berani menyebutkan oknum tersebut dan masih dalam penyelidikan aparat keamanan.

Mengenai warga penerima dana program PSKS itu, ia mengaku masih menggunakan data lama yaitu warga penerima dana bantuan langsung di era Presiden SBY tahun 2011, sehingga warga miskin di daerah banyak memprotes karena penerimanya sebagian besar warga sudah mampu.

Bagi penerima pemegang kartu yang sudah meninggal juga dapat diambil keluarganya, dengan syarat menggunakan keterangan meninggal dari pemerintah desa bersangkutan.

Demikian juga bagi kartu miskinnya sudah hilang dapat diambil surat keterangan hilang dari kepala desa diketahui camat mamsing-masing.

Ia mengimbau kepada masyarakat penerima dana PSKS agar memlengkapi persyaratan telah ditentukan seperti poto copy KTP dan lainnya, karena bagi yang tidak melengkapinya tak akan dilayani petugas kantor pos, ujarnya.