Disnakertrans Musirawas sosialisasikan UMP pada buruh

id ump, disnakertrans sosialisasi ump

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Misurawas, Sumatera Selatan, mensosialisasikan kepada para buruh daerah itu bahwa kenaikan upah Minimum Provinsi di Sumatera Selatan 2015 menjadi Rp1,9 juta dari tahun sebelumnya Rp1,825 juta.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sumatera Selatan itu, ditetapkan pemerintah pusat bersama 19 provinsi lain di tanah air beberapa waktu lalu, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musirawas H Murtin, Sabtu.

Ia mengatakan sosialisasi itu dilakukan agar para buruh di Musirawas tidak ikut-ikutan menuntut UMP di Sumsel 2015 mencapai Rp3 juta seperti apa yang dilakukan aksi demo para buruh di Palembang belum lama ini.

Untuk menaikan UMP itu pemerintah sudah melakukan survei di berbagai tempat, sehingga untuk wilayah Sumatera selatan UMP-nya sekitar Rp1,9 juta per bulan.

Angka tersebut bisa saja berubah bila ada kebijakan baru dari Gubernur Sumatera Selatan, namun yang jelas sementara ini telah disetujui sebesar Rp1,9 juta per bulan.

Selama mensosialisasikan UMP itu belum ada kendalan di lapangan seperti protes besar-besaran dari para kelompok buruh, namun mereka ada di antaranya tetap mengusulkan UMP itu ditambah lagi karena pasca kenaikan harga BBM kehidupan para buruh makin sulit.

"Kami menampung aspirasi para buruh itu dan akan disampaikan ke Disnakertran Provinsi Sumatera Selatan," ujarnya.

Salah seorang buruh perkebunan sawit di Muara Kelinggi Suranto menyebutkan, kenaikan UMP 2015 itu sebetulnya belum mencukupi biaya hidup pasca kenaikan harga BBM belum lama ini.

Besaran UMP provinsi 2015 layaknya itu di atas Rp2 juta karena harga bahan pokok seluruhnya naik dan tidak semua buruh mendapatkan bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtra (PSKS).

"Kami tidak pula menuntut upah standar kebutuhan hidup layak saat ini sekitar Rp3,4 juta, tapi hanya menutut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari saja," ujarnya.

Meski demikian tetap akan mengikuti keputusan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan karena ada pertimbangan lain akan besaran UMP tersebut.

Ia mengeluhkan kenaikan harga BBM di pusat kota dan didaerah pedesaan, untuk harga di Satuan Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) untuk bensin Rp8.500 per liter sedangkan dipedesaan ratar-rata di atas Rp10 ribu per liter.

Demikian juga harga Solar di SPBU Rp7.500 per liter dan pada tingkat pedagangan di pedesaan dan kawasan nelayan antara Rp9.000-Rp10 ribu per liter, ketimpangan tersebut hendaknya mendapat perhatian pemerintah, ujarnya.