Pemkot akan bayar pesangon eks awak transmusi

id bus transmusi, awak bus transmusi

Pemkot akan bayar pesangon eks awak transmusi

Pemkot Palembang akan bayar pesangon eks awak bus transmusi (Foto Antarasumsel.com/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemkot Palembang memastikan akan membayar pesangon kepada eks awak bus transmusi yang telah diberhentikan, tetapi nominalnya baru akan dibicarakan dengan manajemen PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ucok Hidayat, Kamis ketika menemui eks awak bus transmusi yang berunjukrasa mengatakan terkait pesangon tentunya pemkot telah meminta manajemen perusahaan tersebut menyelesaikan permasalahan itu.

"Kami jadwalkan, 19 Desember pembayaran pesangon bisa segera direalisasikan setelah segala proses administrasi selesai," katanya.

Menurut dia, PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) merupakan badan usaha milik pemkot setempat yang tentunya secara rutin berkoordinasi.

Karena itu, terkait dengan pesangon pihaknya mendesak untuk segera dibayarkan kepada semua mantan awak bus transmusi yang kini telah berhenti kerja, tambahnya.

Sementara koordinator aksi eks awak bus transmusi Juliansyah mengatakan sampai kini pihaknya belum mendapat pesangon sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Tuntutan kepada manajemen perusahaan yang mengelola bus transmusi itu untuk membayar pesangon selama ini tidak digubris, sehingga pihaknya mengadu ke pemkot sebagai pemilik tunggal perusahaan tersebut, katanya.

Dia menambahkan, pemberhentian yang dilakukan perusahaan juga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan karena dari 411 orang yang dipecat tidak dijelaskan menyalahi aturan.

Selain itu, sampai kini meskipun telah dipecat belum mendapat pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku, tambah dia.