Baturaja (ANTARA Sumsel) - Setelah beberapa kali pemberitaan di media cetak lokal, terkait pemecatan karyawan di Hotel BIL Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan tanpa uang pesangon, Manajemen hotel membantah melakukan pemecatan sepihak dan tidak membayar bonus.
Manager Operasional Hotel BIL, Yustama Wijaya di Baturaja, Rabu mengatakan bahwa uang servis (bonus) memang dibayar setiap tanggal 15 bulan berjalan.
"Bonusnya baru akan dibayar tanggal 15 Desember ini via transfer," kata Yustama seraya mengatakan bukan tidak dibayar tapi belum waktunya sesuai aturan intern perusahaan dan kesepakatan bersama.
Sedangkan masalah gaji yang tidak dibayar penuh, kata dia, karena kontrak salah satu karyawan bernama Septa habis tanggal 24 bulan berjalan atau belum cukup satu bulan, sehingga gajinya juga tidak dibayar penuh.
Namun saat didesak, apakah Septa Santoso (28) pegawai hotel bagian dapur statusnya sebagai karyawan harian, sehingga dibayar dengan rumusan perhitungan harian, atau sebagai karyawan kontrak yang semestinya dibayar sesuai kontrak, Manager Opasional Hotel BIL terkesan tidak bersedia memberikan keterangan secara detail dan berjanji akan menjelaskan di Disnaker Ogan Komering Ulu (OKU).
Begitu juga saat ditanya apakah pihak hotel akan membayar uang pesangon seperti yang diatur UU ketengakerjaan, Yustama juga berjanji akan menjelaskan pada saat ada mediasi dengan pihak hubungan industrial Disnaker.
Yustama yang juga didampingi karyawan lainnya Admin HR, Marzalia Sari juga membantah bahwa pihaknya sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan atas nama Septa Santoso.
Menurut dia, justru Septa yang mengajukan surat pengunduran diri menandatangai formulir mundur diri pada 24 November 2014.
Ia menjelaskan, atas nama Septa Santoso menyelesaikan perjanjian kerja samanya dengan Hotel BIL tanggal 24 Oktober 2014 sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja sama yang ditandatangani karyawan bersangkutan tanggal 25 Juli 2014.
Pihak hotel tidak pernah mengeluarkan surat perjanjian kerja sama dengan Septa Santoso setelah tanggal 24 Oktober 2014.
Menurutnya, pihak hotel melalui Manager Oprasional Yustama menawarkan posisi sebagai petugas kebersihan area umum untuk satu bulan lamanya sambil mencari pekerjaan lain.
Sapta Santoso menyatakan setuju kepada Manager Yustama dan bagian personalia.
Selanjutnya, pada tanggal 25 November 2014, Septa Santoso diinformasikan kembali oleh bagian personalia bahwa masa evaluasi sudah selesai dan tidak ada perjanjian kerja sama baru yang akan dibuat, katanya.
Berita Terkait
Kejati Sumsel proses tahap ll kasus korupsi asrama mahasiswa
Jumat, 19 April 2024 22:10 Wib
Korupsi bermodus investasi fiktif, KPK periksa mantan kepala divisi pasar modal PT Taspen
Jumat, 19 April 2024 14:23 Wib
Kejati tahan mantan ketua KONI Sumsel kasus korupsi dana hibah
Selasa, 16 April 2024 18:59 Wib
Polisi ungkap motif pembunuhan seorang pelajar di OKU Timur
Sabtu, 13 April 2024 16:35 Wib
33 botol minuman keras disita selama Ops Pekat Musi Poores OKU Timur
Kamis, 4 April 2024 22:27 Wib
Ini motif kasus perampokan dan pembunuhan di Malang
Rabu, 3 April 2024 16:00 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
Kejati Sumsel terima pengembalian uang kasus korupsi asrama mahasiswa
Selasa, 2 April 2024 14:46 Wib