Sumsel miliki dua lapas khusus narkoba

id lapas, lembaga pemasyarakatan, lp, khusu, lp khusus, lp khusus narkoba, lapas khusus narkoba, narkoba, kanwil kemkumham

Sumsel miliki dua lapas khusus narkoba

Kakanwil Kemkumham Sumsel memberi penjelasan mengenai kondisi lapas di provinsi setempat. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Dua lembaga pemasyarakatan khusus narkoba itu berada di Muara Beliti, Lubuklinggau dan Serong, Kabupaten Banyuasin...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan hingga Desember 2014 ini telah memiliki dua lembaga pemasyarakatan khusus untuk melakukan pembinaan kepada korban penyalahgunaan dan pengedar narkotika, psikotropika, serta obat-obatan terlarang.

"Dua lembaga pemasyarakatan khusus narkoba itu berada di Muara Beliti, Lubuklinggau dan Serong, Kabupaten Banyuasin," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Sumatera Selatan, Budi Sulaksana di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan pada tahun ini pihaknya bisa menyelesaikan pembangunan satu unit lembaga pemasyarakatan baru khusus narkoba di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kota Palembang.

"Sekarang sudah ada satu lagi lembaga pemasyarakatan khusus narkoba dengan kapasitas daya tampung untuk 600 orang," ujarnya.

Menurut dia, keberadaan lapas baru itu sangat diperlukan karena kondisi satu lapas khusus narkoba yang ada di Muara Beliti, Kota Lubuklinggau selama ini kondisi penghuninya melebihi kapasitas daya tampung yang tersedia.

Dengan lapas khusus narkoba yang baru tersebut, diharapkan pembinaan terhadap narapidana yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana penyalahgunaan narkoba bisa dilakukan dengan lebih baik, katanya.

Lembaga pemasyarakatan khusus narkoba baru tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan pembinaan bagi masyarakat yang tergolong sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan lapas khusus narkoba di Muara Beliti yang sudah beroperasi sejak enam tahun terakhir akan digunakan khusus pembinaan bagi narapidana yang tergolong pengedar atau bandar narkoba.

Melalui klasifikasi pembinaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut diharapkan ke depan pembinaan terhadap pengedar, bandar, dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya lainnya bisa dilakukan dengan lebih maksimal dan efektif.

Selain itu pihaknya juga memiliki lembaga pemasyarakatan khusus lainnya yakni masing-masing satu unit lembaga pemasyarakatan khusus wanita, dan anak di Kota Palembang, serta 18 lembaga pemasyarakatan umum, rumah tahanan negara, serta cabang rumah tahanan negara, kata Budi.








(T.Y009/B/I. Sulistyo/I. Sulistyo) 03-11-2014 07:39:12