Palembang (ANTARA Sumsel) - Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin di Palembang, Sabtu, naik angkutan kota jurusan Ampera-kilometer lima Palembang untuk mengetahui keberadaan masyarakat pascakenaikan bahan bakar minyak.
Gurbenur Sumsel itu langsung menyetop salah satu kendaraan dan naik selanjutnya berbaur dengan masyarakat yang berada di dalam angkutan kota tersebut.
Gubernur mengatakan, memang kenaikan harga bahan bakar minyak juga berpengaruh terhadap ongkos penumpang sekarang ini.
"Selama ini tarif angkutan hanya Rp3.000 dan sejak minyak naik tarifnya menjadi Rp4000," kata dia.
Itu memang berpengaruh terhadap kondisi masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah, ujar dia.
Namun, untuk mengantisipasi itu pemerintah sudah menyalurkan subsidi BBM tersebut untuk masyarakat kurang mampu, ujar dia.
Memang, lanjut dia, untuk penumpang angkutan kota tadi tidak begitu bermasalah karena mereka tidak menerima subsidi BBM yang dalam arti bukan masyarakat kalangan bawah.
Namun, untuk pedagang makanan yang di pinggir jalan kenaikan BBM terasa karena bahan pembuat dan pengelola makanan itu mengalami kenaikan sementara harga jual tidak naik.
Saat berdialog, ujar gubernur, pedagang pisang goreng mengaku sangat terasa akibat kenaikan BBM tersebut.
Namun, pedagang tersebut juga menerima subsidi BBM dan sekarang ini kondisi dan pengaturan keuangan sudah normal.
Berita Terkait
MA tolak kasasi mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Selasa, 7 Februari 2023 14:51 Wib
Alex Noerdin dapat pengurangan masa tahanan penjara menjadi 9 tahun
Kamis, 8 September 2022 21:47 Wib
Ayah dan anak nyaris tewas dalam kecelakaan bermotor di Palembang
Rabu, 13 Juli 2022 16:35 Wib
Dodi Reza Alex divonis hukuman 6 tahun penjara
Selasa, 5 Juli 2022 17:42 Wib
Jaksa banding atas vonis empat terdakwa kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya
Rabu, 22 Juni 2022 23:26 Wib
Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 tahun 7 bulan
Kamis, 16 Juni 2022 20:31 Wib
Hakim sebut usia jadi pertimbangan meringankan hukuman Alex Noerdin
Kamis, 16 Juni 2022 0:17 Wib
Alex Noerdin Di Hukum 12 Tahun Penjara
Rabu, 15 Juni 2022 22:07 Wib