KPU Musirawas optimis pelaksanaan Pilkada langsung

id kpu, kpu musirawas

KPU Musirawas optimis pelaksanaan Pilkada langsung

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - KPU Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan, optimis pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2015 dipilih langsung oleh rakyat, karena Perppu yang diterbitkan oleh Presiden akan berlaku.

Meskipun belum disetujui DPR, tapi tetap berpedoman kepada Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2004, karena Perppu tidak sama dengan UU, kata Divisi Hukum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musirawas Achmad Zein, Jumat.

Untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Musirawas, KPU telah mengajukan usulan dana hibah ke pemerintah kabupaten sebesar Rp38 miliar, namun baru disetujui Rp16 miliar.

"Saya kira dana disetujui Rp16 miliar itu tidak cukup untuk melakukan seluruh tahapan Pilkada bupati priode 2015-2020, dan akan dinegosiasiakan lagi ke pemerintah daerah agar ada penambahan," katanya.

Meskipun peluang Pilkada itu akan langsung dipilih rakyat, namun KPU Musirawas belum melakukan kegiatan tahapan dan masih akan berkoordinasi dengan KPU pusat, terkait kepastian Pilkada langsung atau tidak.

Setelah ada kepastian dari pusat baru bisa melakukan tahapannya, hingga saat ini KPU Musirawas terus memantau dan koordinasi dengan KPU pusat, dan bila ada perubahan langsung dilakukan persiapan tahapan, ujarnya.

Di tempat terpisah Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya mengatakan jadwal Pilkada serentak direncanakan September, Oktober dan November 2015, hanya sebagai simulasi saja.

Kepastiannya setelah ada kesepakatan bersama baru didefenitifkan seandainya dilaksanakan November 2015, maka tahapan akan dilakukan termasuk perekrutan tenaga pengawas pemilu daerah dan lainnya.

Sambil menunggu kesimpulan hari pelaksanaan Pilkada serentak itu Bawaslu dan KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menentukan jadwal yang pas untuk pelaksanaan tersebut.

Sementara, apabila Maret 2015 PERPPU dijadikan Undang-Undang sebaiknya dilaksanakan bulan November 2015, tapi jika dibulan tersebut terjadi ada masalah atau adanya putaran kedua akan membutuhkan proses waktu dan terkendala masalah anggaran, karena dihtung untuk satu tahun 2015, ujarnya.