Penertiban tower kamuflase di Palembang berlanjut

id tower, tower kamuplase

Penertiban tower kamuflase di Palembang berlanjut

Pemancar Telekomunikasi (Foto Antarasumsel.com/Awi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan, secara berkelanjutan menertibkan tower kamuflase yang kini marak dibangun karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Tower-tower kamuflase tersebut jelas menyalahi ketentuan sehingga harus segera ditertibkan," kata Kepala Dinas Tata Kota Palembang Isnaini Madani, Jumat.

Tower kamuflase adalah menara telekomunikasi yang desain dan bentuknya diselaraskan dengan lingkungan tempatnya berada sesuai ketentuan estetika arsitektur dan keserasian lingkungan.

Menurut Isnaini Madani, secara estetika memang tower yang disamarkan, misalnya dalam bentuk penampungan air tinggi, tidak terlalu mengganggu.

Namun tindakan tersebut tidak sah atau ilegal karena pemasangan tower atau menara harus dilengkapi izin sesuai ketentuan, tambahnya.

Ia mengatakan, pemkot juga telah memberlakukan menara bersama yang menjadi solusi mengantisipasi hutan tower di kota pempek itu.

Karena itu, tidak sembarangan tower bisa didirikan tetapi harus mengacu pada ketentuan pemancar bersama tersebut, kata Isnaini.

Dia menjelaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan lurah dan camat untuk aktif memastikan tidak ada tower kamuflase di wilayah masing-masing.

"Kalau dibiarkan, bukan hanya merugikan akibat berkurangnya pendapatan asli daerah dari sektor retribusi tetapi juga akan mendorong buruknya estetika kota," ujarnya.

Isnaini menambahkan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Semua Bentuk Tower Harus Memiliki Izin.

Perda tersebut, menjadi regulasi yang harus dipatuhi semua pihak terutama operator telepon seluler yang selama ini terindikasi melakukan penyamaran tower, tambahnya.