Komisi XI DPR kecewa Menkeu tak penuhi undangan rapat

id dpr, dpr ri, komisi ix dpr, rapat, undang menkeu rapat, rapat koordinasi, tak hadiri rapat dengan dpr

Komisi XI DPR kecewa Menkeu tak penuhi undangan rapat

Gedung MPR DPR RI (FOTO ANTARA)

...Itu dampak dari instruksi Presiden Joko Widodo yang melarang semua menteri dan pejabat tinggi lainnya untuk menghadiri rapat dengan DPR. Padahal rapat dengan Menkeu dan Bappenas itu penting...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Jajaran Komisi XI DPR menyatakan rasa kecewa karena Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago tidak memenuhi undangan rapat.
           
"Itu dampak dari instruksi Presiden Joko Widodo yang melarang semua menteri dan pejabat tinggi lainnya untuk menghadiri rapat dengan DPR. Padahal rapat dengan Menkeu dan Bappenas itu penting," kata Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad di Gedung Nusantara II DPR, Rabu.
            
Ia mengemukakan Komisi XI DPR ingin mengetahui kondisi keuangan negara dan strategi pembangunan. Karena itu mengundang Menkeu dan Kepala Bappenas untuk melakukan rapat kerja.
           
"Pembahasan anggaran ini penting. Sampai sekarang kami tidak tahu kondisi keuangan negara dan strategi pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah," ungkapnya.
           
Fadel mengemukakan Menkeu dan Kepala Bappenas minta rapat diundur. Hal itu membuat sejumlah anggota DPR kecewa, karena sudah diagendakan.
              
"Kami ajak rapat, mereka minta mundur waktunya. Mundur-mundur, jadi gimana?" ungkapnya kesal.
            
Ia mengatakan tidak akan mengundang Menkeu dan Kepala Bappenas lagi hingga mereka menyatakan bersedia rapat dengan Komisi XI DPR.
            
"Tidak perlu mengundang sekali, dua kali atau tiga kali. Kan sudah tahu mereka tidak datang karena dilarang," ujarnya.
           
Kepada wartawan, politikus Golkar itu menunjukkan Surat Edaran SE-12/Sekkab yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto pada 4 November 2014. Surat itu melarang para menteri, Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jaksa Agung, dan Kapolri mengikuti rapat dengan DPR.
              
Ratusan lembar surat itu juga beredar dalam rapat paripurna membahas perubahan beberapa pasal dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3.    
     
"Bagaimana surat itu dibilang untuk internal pemerintahan saja. Ini bukan permasalahan internal kalau sudah bocor di DPR dan berimbas pada kinerja pemerintahan," katanya.
         
Fadel mengimbau Presiden Jokowi meninjau kembali kebijakannya tersebut, karena hanya akan membuat hubungan antara eksekutif dengan legislatif.
         
"Harus tinjau kembali kebijakan supaya jangan membuat kerumitan," katanya.