Perwali penyesuaian tarif diproses Pemkot Palembang

id bus, taruf bus palembang

Perwali penyesuaian tarif diproses Pemkot Palembang

Tarif Bus angkutan perkotaan (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Peraturan Wali Kota terkait penyesuaian tarif pasca kenaikan harga bahan bakar minyak sampai kini masih dalam proses pembuatan draft oleh Bagian Hukum Pemkot Palembang, sehingga belum diterbitkan.

"Draft Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait dengan penyesuaian tarif segera diselesaikan untuk selanjutnya ditandatangani wali kota," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Palembang Ratu Dewa, Selasa.

Menurut dia, telah terjadi kesepakatan Dinas Perhubungan kota setempat dan Organda Palembang, terkait kenaikan tarif ongkos.

Namun, berlakunya tarif baru tersebut tentu setelah perwali diterbitkan, tambahnya.

Ia mengatakan, secepatnya perwali akan diterbitkan dan akan langsung disosialisasikan kepada masyarakat.

Termasuk menempel perwali tersebut di angkutan umum, katanya.

Dinas Perhubungan Kota Palembang, Rabu (9/11) akhirnya menetapkan tarif baru angkutan perkotaan dan bus kota menjadi Rp3.500 dari sebelumnya Rp2.800 per penumpang pasca pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak.

"Penetapan tarif baru tersebut setelah pihaknya melakukan penghitungan baru dan berdiskusi bersama Organda setempat," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Masripin Toyib.

Menurut dia, penentuan tarif baru tersebut segera dilaporkan kepada wali kota untuk dibuatkan regulasinya.

Pengemudi angkutan umum juga diminta tidak mengambil ongkos melebihi ketentuan tarif baru tersebut, tambahnya.

Ia mengatakan, kenaikan harga bahan bakar minyak tentunya berdampak langsung terhadap perubahan tarif angkutan umum.

Karena itu, pihaknya dalam menentukan penyesuaian tarif melibatkan semua yang berkepentingan dalam penghitungan kenaikan ongkos itu, katanya.

Dia menegaskan, angka baru tarif angkutan umum tersebut sudah final dengan Rp3.500 per penumpang angkutan dalam kota.

Sejumlah intrumen yang dihitung dalam penentuan tarif tersebut adalah harga BBM, upah awak angkutan umum, asuransi dan sejumlah komponen lainnya, ujar dia