Pansel KPK laporkan kinerja ke Komisi III DPR

id kpk, pansel kpk, laporkan kinerja kepada komisi tiga dpr, dpr ri, laporlanm kinetja, komisi pemberantasan korupsi, hindari kekosongan pimpinan kpk

Pansel KPK laporkan kinerja ke Komisi III DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

...Kami wajib menjalankan tugas sebagai pansel sebagaimana ditentukan Kepres 29 dengan harapan pada 10 Desember 2014 tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Panitia Seleksi Pimpinan KPK melaporkan kinerja kepada Komisi III DPR RI bahwa telah melaksanakan tugas sesuai Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2014.
       
"Selain itu kami laporkan seluruh tahapan sudah dilalui dan mengapa kami harus bekerja saat itu karena perintah undang-undang," kata Ketua Pansel Pimpinan KPK Amir Syamsuddin di Jakarta, Senin.
       
Dia menjelaskan, saat itu muncul wacana untuk menghindari pemborosan dan agar ritme kerja KPK tidak terganggu sehingga komisionernya bisa digabung sampai 2015. Wacana itu baik, namun undang-undang belum bisa mengakomodasi aspirasi tersebut.
       
"Kami wajib menjalankan tugas sebagai pansel sebagaimana ditentukan Kepres 29 dengan harapan pada 10 Desember 2014 tidak terjadi kekosongan pimpinan KPK. Hal itu yang kami jelaskan pada Komisi III DPR RI," ujarnya.
       
Dia mengatakan, apabila masa tugas pimpinan KPK diperpanjang hingga tahun 2015 maka presiden harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Menurut dia, pansel sudah menyerahkan hasil tugasnya itu kepada presiden pada 13 Oktober 2014.
       
"UU mengatur untuk memilih pimpinan KPK tahun ini, karena kalau tidak lima maka tidak kolektif kolegial dan tidak memenuhi syarat dan KPK bisa digugat," katanya.
       
Anggota Pansel KPK Imam Prasodjo mengatakan, apabila pimpinan KPK tidak dilengkapi, hanya akan membuat keputusan KPK tidak legal, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk KPK.
       
Dia mencontohkan KPK memutuskan seseorang menjadi tersangka, lalu pengacaranya bilang pimpinan KPK hanya ada empat dan dianggap tidak legal.
       
Menurut Imam tidak ada aturannya DPR mengulang proses yang sudah berjalan oleh Pansel sejak Oktober lalu itu dan apabila Komisi III DPR RI menolaknya, Presiden harus turun tangan.
       
Dia mengatakan, apabila dua calon itu ditolak maka harus ada Perppu dan bila peraturan itu terus dipersoalkan DPR maka itu lubang besar untuk melemahkan KPK.
       
"(Kalau dua ini ditolak) Harus ada Perppu dan apabila Perppu itu terus dipersoalkan oleh DPR, itu lubang besar untuk melemahkan KPK," katanya.
       
Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti hasil rapat RDPU tersebut termasuk pengulangan seleksi dari enam calon yang sebelumnya.
       
Aziz juga tidak mau berandai-andai terhadap kemungkinan yang ada sehingga Komisi III DPR RI menunggu pandangan fraksi secara tertulis yang dibacakan dalam pleno nanti.