Humas: Belum ada surat Plt Wali Kota

id harnojoyo, wakil wali kota palembang

Humas: Belum ada surat Plt Wali Kota

Wakil Wali Kota Palembang, Harnojoyo (Foto Antarasumsel.com/14/Nila Fuadi/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Palembang Ratu Dewa mengatakan sampai kini belum ada surat pelaksana tugas wali kota setempat, sehingga belum ada yang bertugas menggantikan pemimpin nomor satu di kota tersebut.

"Selama ini, tugas harian wali kota memang telah dilaksanakan wakil wali kota, tetapi belum ada keputusan resmi melalui surat terkait status menjadi Pelksana tugas (Plt) wali kota, terkait Wali Kota non aktif Romi Herton yang ditahan KPK tersandung kasus Pilkada ," katanya di Palembang, Senin.

Karena itu, menurut dia, sampai kini wakil wali kota masih berperan sebagaimana fungsi orang nomor dua di pemkot setempat.

Hal itu, tentunya dibuktikan hingga kini wakil wali kota belum menerima surat atau mandat sebagai Plt, tambahnya.

Ia mengatakan, tentunya prosedur dan ketentuan terkait dengan Plt wali kota diatur Undang-Undang yang biasanya diusulkan pejabat setingkat gubernur.

Setelah proses pengajuan disampaikan ke pemerintah pusat maka baru diterbitkan surat atau nota dinas, terkait pejabat Plt wali kota, katanya.

Sementara itu, sampai sidangnya Wali Kota Palembang non aktif Romi Herton, Kamis (20/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta belum ada penunjukan Plt.

"Saya belum mendapat limpahan tugas sebagai Plt wali kota," kata Wakil Wali Kota Palembang Harnojoyo.

Dia mengaku, enggan mengomentari terkait Plt wali kota, tetapi sampai kini sama sekali belum menerima surat terkait dengan pengalihan tugas itu.

"Tanya saja pada yang berwenang karena saya tidak bisa berkomentar terkait dengan penunjukan Plt," tambahnya.

Sementara Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sudah menunjuk pelaksana tugas Wali Kota Palembang setelah ditetapkannya Romi Herton sebagai terdakwa.

Surat penunjukan pelaksana tugas Harnojoyo yang selama ini wakil wali kota sudah dikirim melalui "faksimile" ke Mendagri, kata Kepala Biro Otomomi Daerah dan Kerja Sama Pemerintah Provinsi Sumsel, Amsin di Palembang, Sabtu (22/11).

Begitu juga surat pengajuan penonaktifan Romi Herton sudah dikirim ke Mendagri, ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, gubernur sudah menandatangani nota dinas pengajuan tersebut dan pihaknya sudah mengirimkan.

Namun, pihaknya tetap melakukan pengecekan dan pengurusan berkas agar secepatnya Surat Keputusan pengajuan itu dikeluarkan Mendagri, Katanya.