YLK Sumsel ingatkan warga waspadai kosmetika ilegal

id ylk, konsumen, waspadai produk kosmetika ilegal, kosmetika, produk kecantikan, teliti, hati-hati, membeli produk

YLK Sumsel ingatkan warga waspadai kosmetika ilegal

Ketua YLK Sumsel Hibzon Firdaus SH. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Produk kosmetika ilegal yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan itu akhir-akhir ini masih sering diperdagangkan baik di pertokoan maupun ke rumah-rumah penduduk, sehingga perlu diwaspadai...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan kembali mengingatkan masyarakat provinsi setempat terutama kaum perempuan agar mewaspadai peredaran produk kosmetika tanpa izin atau ilegal yang akhir-akhir ini masih sering ditemui di pasaran.

"Produk kosmetika ilegal yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan itu akhir-akhir ini masih sering diperdagangkan baik di pertokoan maupun ke rumah-rumah penduduk, sehingga perlu diwaspadai," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumsen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus di Palembang, Jumat.

Menurut dia, untuk menghindari banyaknya masyarakat menjadi korban penggunaan produk kosmetika ilegal, diimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kecantikan dari luar negeri yang ada di pasaran dan dijual secara langsung ke rumah-rumah penduduk.

Selain itu masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian sebelum memutuskan untuk membelinya dengan melakukan pengecekan izin perdagangan pada kemasan produk. Jika meragukan dapat melaporkannya kepada aparat keamanan terdekat, katanya.

Dia menjelaskan, sejumlah produk kecantikan yang diduga beredar di pasaran tanpa izin yang sah dari instansi berwenang sebagian besar adalah produk yang berasal dari luar negeri.

Pemasaran produk kecantikan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang Undang (UU) Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Jika suatu produk barang diperdagangkan kepada masyarakat tanpa dilengkapi izin yang sah tidak dibenarkan beredar di pasaran atau diperjualbelikan kepada konsumen.

Penertiban peredaran barang ilegal di pasaran diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan sulit dilakukan tindakan hukum.

Untuk melakukan penertiban peredaran produk ilegal dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang telah merugikan konsumen, diminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh pedagang atau pihak perusahaan penyedia barang tersebut, kata Hibzon.