Pejabat: masyarakat sikapi media sosial secara bijak

id media, media sosial

Palembang (ANTARA Sumsel) - Masyarakat diharapkan dapat menyikapi secara bijak maraknya dan berkembangnya media sosial yang tanpa batas, karena bila tidak ditanggapi secara positif bisa saja merugikan, kata Asisten Adm dan Pembangunan Pemprov Sumsel Joko Imam Santoso.

Oleh karena itu kehadiran media sosial perlu disikapi secara bijak sesuai bidang masing-masing, kata Joko Imam Santoso saat sosialisasi Undang-Undang Pers di Aula Stisipol Candradimuka Palembang, Kamis.

Memang, lanjut dia, sejak reformasi digulirkan maka kebebasan pers termasuk media sosial seakan tanpa batas.

Namun, lanjut dia, dalam menyikapi hal itu perlu memahami arti dan makna Undang-Undang Pokok Pers.

Oleh karena itu melalui sosialisasi ini diharapkan semua pihak mengerti dan memahami akan fungsi masing-masing terutama jurnalistik, ujar dia.

Yang jelas, Pemerintah Provinsi Sumsel mendukung sepenuhnya kegiatan pers bahkan dijadikan mitra dalam meningkatkan pembangunan.

Sehubungan itu pihaknya menyambut baik dengan dilaksanakan sosialisasi oleh PWI Sumsel ini yang diharapkan permasalahan terhadap wartawan tidak ada lagi.

Ketua PWI Sumsel Ocktaf Riyadi mengatakan, memang sekarang ini masih banyak yang belum mengerti tentang Undang-Undang Pers.

Dengan kurang mengertinya masyarakat termasuk sebagian para jurnalistik terhadap Undang-Undang Pers, maka semua pihak dapat melaksanakan tugas secara baik.

Oleh karena itu PWI menyelenggarakan sosialisasi tentang Undang Odang Pers yang diberi tema "Tinjauan Implementasi Terhadap UU Pers, Catatan Kritis Kasus-Kasus Delik Pers".

Dalam sosialisasi itu menjadi pembicara dari Kejaksaan Tinggi yang diwakili Kasi Orang dan Barang Yanuar, dan Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sumsel AKBP Ali Ansori serta Ketua Umum PWI Pusat Margiono.

Sementara, Polda Sumsel akan menindaklanjuti permasalahan yang terjadi terhadap delik pers dan akan dilaksanakan secara profesional.

Hal yang sama juga disampaikan Kejaksaan, pihaknya akan mengutamakan fungsi dari Undang-Undang Pers tersebut.

Yang jelas, bila ada delik pers maka akan diutamakan hak jawab dan koreksi, karena itu sudah ada aturannya, kata Yanuar.