Polres tindaklanjuti laporan warga diancam pistol

id polres, polres lubukinggau

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Penyidik Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menindaklanjuti laporan Ra (19) warga Kelurahan Muara Enim setempat, karena diancam karyawan perusahaan pendanaan (leasing) dengan menggunakan sepucuk pistol.

"Kita sudah minta keterangan kepada pelapor bersama saksi sesuai laporan No B-051/XI/2014/Sumsel/Res Llg, dan akan menghadirkan terlapor," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Dover Christian Lumban Gaol melalui Kasat Reskrim AKP Karimun Jaya, Kamis.

Ia mengatakan penyidik juga sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) namun untuk menentukan perbuatan itu sebagai ancaman atau tindak kriminal, penyidik akan minta keterangan dari terlapor.

Seorang warga sipil tidak diperkenankan menggunakan senjata api untuk keperluan pribadi, apa lagi senjata api itu tidak ada izin dan pemiliknya bisa dikenakan sanksi hukum kepemilikan senjata api ilegal.

Penyidik masih mengumpulkan bahan dan memeriksa terlapor karena ancaman dengan senjata api itu salah satu perbuatan tidak menyenangkan terhadap masyarakat, katanya.

RA salah seorang korban ancaman tersebut mengatakan ia bersama temannya sebagai saksi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lubuklinggau untuk melaporkan kejadian perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan tiga orang karyawan perusahaan pendanaan di Kota Lubuklinggau pekan lalu.

Ketiga karyawan salah satu perusahaan pendanaan awalnya mendatangi rumahnya dengan maksud menagih angsuran kredit tunggakan mobil miliknya yang sudah menunggak.

Dengan sikap pelaku terus memaksa, akhirnya korban memilih menuruti kehendak pelaku, meski demikian salah seorang pelaku berinisial Ar tetap menodongkan sepucuk senjata api laras pendek kearah korban dan mengancam akan dilukai.

"Dalam posisi terdesak akhirnya apa pun permintaan ketiga karyawan itu dituruti dan merasa hak mereka tidak dihormati maka melapor ke polisi dengan perbuatan tidak menyenangkan," tandasnya.