Wali Kota Romi Herton jalani sidang perdana

id romi herton, jalani sidang perdana kasus pilkada

Wali Kota Romi Herton jalani sidang perdana

Romi Herton (Foto Antarasumsel.com/14/Nila Fuadi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Wali Kota Palembang non aktif Romi Herton dan istrinya Masyito menjalani sidang perdana dengan dakwaan dugaan suap sengketa pilkada kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

Deputi Pencegahan dan Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu membenarkan kalau Romi Herton dan istrinya Masyito akan dilakukan sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (20/11).

"Berkas telah dinyatakan P21 sejak beberapa pekan lalu sehingga sidang perdana segera dilaksanakan," katanya.

Menurut dia, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pasangan suami istri tersebut dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tambahnya.

Ia mengatakan, sidang perdana tersebut akan membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan alat bukti atas pelanggaran yang dilakukan.

Sidang perdana tersebut akan diselenggarakan di Pengadilan Tipikor di Jakarta, katanya.

Sementara itu, jadwal sidang yang telah ditetapkan tersebut mendorong mayoritas pejabat Pemkot Palembang untuk menghadiri sidang.

"Kehadiran kami, sebagai bentuk solidaritas kepada pimpinan meskipun sudah non aktif," kata salah seorang PNS Palembang.

Dia menambahkan, sebagian pejabat pemkot dan staf telah ke Jakarta sejak, Rabu ini.

Selain itu, besok banyak juga pejabat Pemkot Palembang yang menyusul ke Jakarta untuk menghadiri sidang, tambahnya.