Menpan instruksikan sajikan makanan tradisional ketika rapat

id menpan, menteri pendayagunaan aparatur negara, instruksikan instasni sajikan menu makanan tradisional ketika rapat, makanan tradisional

Menpan instruksikan sajikan makanan tradisional ketika rapat

Ilustrtasi - Hidangan kuliner atau makanan tradisional Kota Palembang. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Setiap instansi diinstruksikan agar menyajikan menu makanan tradisional yang sehat dan buah-buahan produksi dalam negeri pada setiap penyelenggaraan pertemuan atau rapat, kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi.
       
"Instruksi ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara," katanya di Jakarta, Senin.
       
Menurut Yuddy, instruksi dalam surat edaran ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan.
       
"Penerbitan edaran ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden pada sidang kabinet kedua Senin (03/11), yang menegaskan pelaksanaan gerakan penghematan nasional dan mendorong peningkatan efektivitas serta efisiensi kerja aparatur negara," ujarnya.
       
Dia menjelaskan selain instruksi untuk menyajikan menu makanan tradisional ini, aparatur negara wajib melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan sarana prasarana kerja di lingkungan instansi pemerintah.
       
"Ketentuan yang dimaksud meliputi tiga hal, yaitu Inpres RI Nomor 10 tahun 2005, Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 tahun 2012 serta Surat Edaran Menteri PANRB nomor 18 tahun 2012," katanya lagi.
       
Dia menuturkan Inpres RI Nomor 10 tahun 2005 tentang Penghematan Energi, Surat Edaran Menpan RB Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di Lingkungan Aparatur Negara serta Surat Edaran Menteri PANRB nomor 18 tahun 2012 tentang Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Kesederhanaan Hidup.
       
Surat Edaran ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, para Pimpinan Sekretariat Dewan-Komisi-Badan, para gubernur, bupati atau wali kota.