Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemkot Palembang melalui Dinas Tata Kota mengingatkan, media reklame yang tidak mengurus perpanjangan rekomendasi akan diturunkan, sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pemasangan sarana promosi liar tersebut.
Setiap bulan puluhan media reklame terpaksa diturunkan karena banyak yang tidak memperpanjang rekomendasi meskipun telah digratiskan, kata Kepala Dinas Tata Kota Palembang Isnaini Madani, Jumat.
Menurut dia, rekomendasi pemasangan media reklame itu sangat penting sebagai bentuk pengaturan terhadap sarana promosi di wilayah Kota Palembang.
Selama ini, pemasang reklame hanya mengurus rekomendasi dengan mengikuti prosedur dan ketentuan berlaku dan gratis, tambahnya.
Namun, ia mengatakan masih banyak media reklame yang dipasang secara tidak sah atau liar.
Akibatnya, pemasangan reklame itu kerap merusak estetika Kota Palembang, katanya.
Dia menjelaskan, penertiban dilakukan secara rutin khusus untuk media reklame berupa billboard dan sejenisnya setiap bulan puluhan dilakukan penurunan.
Hal itu, dilakukan sebagai tindakan tegas pemkot terhadap pemasangan media reklame ilegal, ujarnya.
Isnaini menambahkan, tidak ada toleransi bagi media reklame liar, meskipun penyewa mengurus pajak reklame tetapi tidak ada rekomendasi tetap dilakukan penertiban.
Dengan demikian, diharapkan estetika kota yang dibelah Sungai Musi tetap terjaga dengan baik, tambahnya.
Berita Terkait
Biliar jadi permainan favorit remaja di Palembang saat Ramadhan
Minggu, 24 Maret 2024 19:09 Wib
Warga Kota Palembang buat KTP di masjid pulang bawa sembako
Kamis, 21 Maret 2024 20:07 Wib
Pemkot ajukan penambahan koridor feeder LRT Palembang
Senin, 18 Maret 2024 18:19 Wib
Pemkot Pagaralam tingkatan profesionalitas guru PAI
Senin, 18 Maret 2024 16:16 Wib
Konten kreator medsos Kota Palembang peroleh pelatihan kemas unggahan
Jumat, 15 Maret 2024 20:21 Wib
Ditetapkan tersangka oleh KPK, Sekdakot Bandung mundur
Kamis, 14 Maret 2024 22:00 Wib
Komitmen pengadaan ASN Pemkot Palembang diganjar penghargaan MenPAN RB
Kamis, 14 Maret 2024 18:15 Wib
Pemkot Pagaralam tingkatkan sektor pariwisata melalui UKM
Kamis, 14 Maret 2024 12:02 Wib