Disnaker minta pekerjakan kembali mantan karyawan transmusi

id transmusi, bus transmusi

Disnaker minta pekerjakan kembali mantan karyawan transmusi

Karyawan Transmusi (Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Sumatera Selatan, meminta perusahaan daerah PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya mempekerjakan kembali mantan karyawan bus transmusi yang telah dipecat karena pemberhentian tidak sesuai ketentuan undang-undang.

"Setelah proses mediasi dengan mendengarkan langsung dari mantan karyawan dan manajemen perusahaan maka diminta ratusan pekerja yang selama ini menempati posisi awak Bus Transmusi untuk dipekerjakan kembali," kata Kepala Disnaker Kota Palembang, Gunawan, Selasa.

Menurut dia, pemecatan yang dilakukan menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Karena itu, pihaknya meminta agar ke 411 orang karyawan dipekerjakan kembali, tambahnya.

Ia mengatakan kalaupun perusahaan ingin memberhentikan sopir dan kondektur Bus Transmusi itu maka harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan.

Menurutnya, setiap pemberhentian karyawan yang dilakukan perusahaan harus diberi pesangon sesuai dengan aturan berdasarkan jabatan dan masa bekerja.

Dia menjelaskan bahwa Disnaker berperan dalam memediasi dan merekomendasikan serta memperingatkan perusahaan.

Namun, kalau tetap tidak ditanggapi perusahaan maka mantan karyawan PT SP2J disarankan untuk membawa masalah tersebut ke pengadilan hubungan industrial, tambahnya.

Sebelumnya, manajemen perusahaan berjanji akan kembali memanggil karyawan untuk dipekerjakan tetapi masih menunggu proses optimalisasi operasional Bus Transmusi.

Sementara perwakilan eks-karyawan PT SP2J Juliansyah mengatakan bahwa pihaknya menunggu sampai 10 hari setelah pertemuan dengan pejabat pemkot setempat.

"Kalau memang belum ada tindakan yang menguntungkan, maka kami akan segera bersiap mengajukan ke pengadilan hubungan industrial terkait kasus pemberhentian sepihak itu," katanya.