Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang,
Sumatera Selatan, meminta perusahaan daerah PT Sarana Pembangunan
Palembang Jaya mempekerjakan kembali mantan karyawan bus transmusi yang telah dipecat
karena pemberhentian tidak sesuai ketentuan undang-undang.
"Setelah proses mediasi dengan mendengarkan langsung dari mantan
karyawan dan manajemen perusahaan maka diminta ratusan pekerja yang
selama ini menempati posisi awak Bus Transmusi untuk dipekerjakan
kembali," kata Kepala Disnaker Kota Palembang, Gunawan, Selasa.
Menurut dia, pemecatan yang dilakukan menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Karena itu, pihaknya meminta agar ke 411 orang karyawan dipekerjakan kembali, tambahnya.
Ia mengatakan kalaupun perusahaan ingin memberhentikan sopir dan
kondektur Bus Transmusi itu maka harus dilakukan sesuai prosedur dan
ketentuan.
Menurutnya, setiap pemberhentian karyawan yang dilakukan perusahaan
harus diberi pesangon sesuai dengan aturan berdasarkan jabatan dan masa
bekerja.
Dia menjelaskan bahwa Disnaker berperan dalam memediasi dan merekomendasikan serta memperingatkan perusahaan.
Namun, kalau tetap tidak ditanggapi perusahaan maka mantan
karyawan PT SP2J disarankan untuk membawa masalah tersebut ke pengadilan
hubungan industrial, tambahnya.
Sebelumnya, manajemen perusahaan berjanji akan kembali memanggil
karyawan untuk dipekerjakan tetapi masih menunggu proses optimalisasi
operasional Bus Transmusi.
Sementara perwakilan eks-karyawan PT SP2J Juliansyah mengatakan
bahwa pihaknya menunggu sampai 10 hari setelah pertemuan dengan pejabat
pemkot setempat.
"Kalau memang belum ada tindakan yang menguntungkan, maka kami akan
segera bersiap mengajukan ke pengadilan hubungan industrial terkait
kasus pemberhentian sepihak itu," katanya.
Berita Terkait
Personel Polres OKU bantu pemudik yang kehabisan bekal ke Solo
Rabu, 17 April 2024 19:33 Wib
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Jasa Raharja pastikan bus Mudik Gratis BUMN penuhi standar keselamatan
Jumat, 5 April 2024 12:12 Wib
Pemeriksaan kelaikan bus di Palembang
Selasa, 2 April 2024 19:42 Wib
Penyesuaian harga tiket bus di Palembang mulai H-7 Lebaran
Selasa, 2 April 2024 6:56 Wib
45 orang meninggal akibat bus terjun dari jembatan
Jumat, 29 Maret 2024 19:05 Wib
Pj Gubernur Sumsel sampaikan masukan terkait sinkroninasi bus dan LRT
Sabtu, 16 Maret 2024 22:39 Wib
10 penumpang terluka akibat bus terbalik di Perapat Sumut
Rabu, 13 Maret 2024 4:50 Wib