Sekda: Pegawai rapat gunakan ruangan Pemkot Palembang

id pns, pns rapat gunakan ruangan pemkot

Sekda: Pegawai rapat gunakan ruangan Pemkot Palembang

Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia. (Antarasumsel.com)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sekretaris Daerah Kota Palembang Ucok Hidayat mengatakan pegawai negeri sipil selama ini telah menggunakan ruang rapat pemkot setempat, tidak dilaksanakan di hotel.

"Ruangan rapat pemkot sangat representatif sehingga tidak perlu menggunakan hotel untuk pertemuan dengan kapasitas bisa mencapai 100 orang," kata Ucok ketika diminta tanggapan terkait larangan rapat di hotel di Palembang, Senin,

Menurut dia, penyelenggaraan rapat di ruangan pemkot setempat juga memudahkan beragam kepentingan yang bisa saja mendadak diperlukan selama rapat berlangsung.

Optimalisasi penggunaan ruangan milik pemkot tersebut tentunya mampu menekan pembiayaan dari APBD setempat, tambahnya.

Ia mengatakan, terkait dengan kebijakan baru larangan pertemuan atau rapat di hotel oleh pemerintah pusat pihaknya sangat mendukung dan menunggu peraturan yang sampai kini belum diterima.

"Kalau ketentuan atau aturan yang telah diterbitkan diterima tentu akan segera mengimplementasikan sesuai dengan juklak tersebut," katanya.

Dia menjelaskan, khusus di lingkungan sekretariat daerah pemkot setempat terdapat lima ruangan pertemuan yang dapat digunakan untuk rapat.

Balai kota dan ruang prameswara merupakan lokasi rapat yang mampu menampung lebih dari 50 orang peserta dengan kondisi sangat representatif, ujarnya.

Ucok menambahkan, kalau memang masih ada satuan kerja perangkat daerah yang menggunakan hotel atau balai pertemuan bukan milik pemkot tentunya akan diingatkan sesuai dengan aturan, karena setiap dinas dan instansi bahkan kantor kecamatan juga memiliki ruang rapat.

Hal itu, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah baru yang dinilai sangat bagus, tambahnya.