Pemkot lakukan sertifikasi aset daerahl

id aset, pemkot palembang sertifikasi aset daerah

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemkot Palembang melakukan sertifikasi aset yang sampai kini masih belum memiliki surat hak milik, atau sertifikat lahan dan bangunan.

"Tahun ini, kami mendaftarkan sembilan persil lahan untuk disertifikasi Badan Pertanahan Nasional setempat," kata Kepala Bagian Agraria dan Perbatasan Pemkot Palembang Fahmi Fadillah, Rabu.

Menurut dia, pemkot telah menandatangani nota kesepahaman (MoU), terkait penerbitan surat hak milik aset baik berupa lahan maupun bangunan.

Sesuai dengan MoU tersebut, selama lima tahun kedepan pemkot dan BPN bekerja sama untuk memverifikasi aset yang selanjutnya akan diterbitkan sertifikat, tambahnya.

Ia mengatakan, sampai kini dipastikan ratusan aset milik pemkot belum bersertifikat.

Karena itu, guna mempercepat proses sertifikasi pihaknya terus melengkapi bukti sesuai persyaratan dan bekerja sama dengan BPN agar bisa segera ditetapkan hak kepemilikan lahan atau gedung, katanya.

Dia menjelaskan, tahun ini ada sembilan persil lahan yang telah didaftarkan proses sertifikasi.

Dari sembilan persil tersebut, di antaranya dua lahan pemakaman dan kantor lurah serta tanah sekolah juga taman kota, ujarnya.

Fahmi menambahkan, secara bertahap sertifikasi aset pemkot dilaksanakan.

Targetnya, lima tahun yang akan datang tidak adalagi aset tanpa hak kepemilikan atau sertifikat, tambahnya.