BLH Palembang buktikan pembuang limbah ke sungai

id limbah, plh pastikan pembuang limbah ke sungai

BLH Palembang buktikan pembuang limbah ke sungai

Limbah dibung ke sungai (Foto Antarasumsel.com/14/E Permana)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Lingkungan Hidup Kota Palembang mengajak membuktikan bersama-sama, jika masih ada perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Musi tanpa terlebih dahulu diproses melalui instalasi pengelolaan air limbah (Ipal).

Padahal Ipal wajib disediakan pabrik sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan daerah, terkait menjaga lingkungan, kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Palembang Tabrani, Senin.

Menurut dia, sampai kini pihaknya memastikan pabrik pengolahan karet dan pupuk serta industri lainnya yang beroperasi di tepi Sungai Musi telah memiliki ipal dan mengelola limbah sesuai dengan ketentuan.

"Pihaknya telah memeriksa langsung perusahaan yang beraktivitas di pinggir sungai dan sejauh ini telah mengelola limbah secara baik," katanya.

Kalau memang ada masyarakat yang menemukan pabrik membuang limbah langsung ke Sungai Musi, segera laporkan dan bersama-sama membuktikan tindakan tersebut, tambahnya.

Ia mengatakan, bahkan sejumlah perusahaan yang telah beroperasi puluhan tahun memiliki predikat hijau atau dalam arti telah terbukti sangat bagus mengelola air limbah.

Karena itu, jika masih ditemukan masih ada perusahaan yang membuang limbah langsung ke Sungai Musi maka akan segera disanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, katanya.

Dia menjelaskan, pembinaan terhadap perusahaan bukan hanya yang beroperasi di tepi sungai, terus dilakukan pihaknya agar mengelola limbah secara optimal sehingga ketika dibuang tidak lagi mengandung zat berbahaya.

Secara berkala petugas gabungan juga mengecek pengelolaan Ipal pada pabrik-pabrik di Kota Palembang, ujarnya.

Tabrani menambahkan, meskipun pembinaan dan pemantauan dilakukan secara rutin tetapi pihaknya tetap menunggu masukan dan laporan warga, jika memang masih menemukan pelaku pembuang limbah maka mari bersama-sama menindaklanjuti temuan tersebut.

Perusahaan yang tidak mengelola limbah padat maupun cair sesuai ketentuan, tentu masuk dalam kategori pelanggaran dengan sanksi yang jelas pula, tambahnya.