BPMPPT Musirawas tertibkan perkebunan tanpa izin

id perkebunan, perkebunan tanpa izin

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, akan menertibkan menjamurnya perkebunan pribadi tanpa izin yang luasnya rata-rata di atas 25 hektare.

"Kami memastikan masih banyak perkebunan milik pribadi yang luasnya di atas 25 hektare belum memiliki izin dan akan merugikan pemasukan bagi pemerintah daerah," kata Kepala Badan Penanam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Musirawas Mifta Joni di Musiwaras, Jumat.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, lanjut dia, kebun pribadi tanpa izin itu rata-rata berada jauh dari jangkauan petugas terkait antara lain di SP5 Tambangan dan SP1 Sembantu dalam Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu setempat.

Meskipun ribuan hektare kebun pribadi tanpa izin tercatat dan diketahui masyarakat, instansinya tidak berwenang untuk menindaknya dan tergantung dinas terkait yaitu Dinas Perkebunan.

"Ke depan kita akan menertibkan seluruh kebun pribadi yang luasnya di atas 25 hekttare wajib memilik izin, sekarang sedang

diturunkan tim ke lokasi untuk mendata luas masing-masing pemilik kebun tersebut," tandasnya.

Camat BTS Ulu Zulkarnain mengatakan bahwa pihaknya tengah menginventarisir perkebunan kelapa sawit yang diduga milik pengusaha dan pribadi yang luasnya antara 300 sampai ribuan hektare.

Berdasarkan catatan ada kebun milik oknum tertentu dari Provinsi Lampung yang luasnya sekitar 300 hektare, selain itu di Desa Tambangan ada kebun milik pengusaha kayu dari Kota Lubuklinggau yang luasnya mencapai ribuan hektare.

Ribuan hektare kebun kelapa sawit itu ada di antaranya masuk dalam hutan dan sekarang sudah menjadi kebun produktif.

"Kami hanya melakukan inventarisir saja hasilnya akan diserahkan ke instansi terkait dengan harapan dapat ditindaklanjuti," tandasnya.

Kehadiran perkebunan tanpa izin itu sangat merugikan Pemkab Musirawas karena harusnya mereka membayar pajak untuk pendapatan daerah, ternyata hanya dimiliki secara pribadi.

Sementara masyarakat setempat hanya menjadi penonton dan tenaga kerja kasar dari pemilik kebun tanpa izin itu, ujarnya.

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musirawas Ramdani ketika dihubungi melalui pesawat selulernya tidak aktif, sedangkan stafnya tidak bersedia memberikan keterangan karena tidak berwenang.