Pemkab OKU belum temukan kesepakatan tapal batas

id oku, pemkab oku

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, masih belum menemukan kesepakatan dengan Pemerintah OKU Timur, terkait wilayah perbatasan di area Kecamatan Peninjauan.

"Belum ada kesepakatan mengenai tapal batas, dimana perbatasan antara Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan OKU Timur," kata Asisten I Bidang Pemerintahan, Mirdaili di Baturaja, Kamis.

Ia menjelaskan, ada enam desa yang terkait dengan tapal batas dari OKU yakni Desa Kedaton, Kedaton Timur dan Desa Lubuk Kemiling. Sementara di OKU Timur terdapat tiga desa yakni Desa Minanga Besar, Minanga serta Desa Kangkung.

Menurut dia, untuk menyelesaikan tapal batas ini pelacakan antara Kabupaten OKU dengan Kabupaten OKU Timur yang diketahui baru selesai sampai titik koordinat 32 di Kecamatan Peninjauan dan Kecamatan Madang Suku II.

Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi Sumatera Selatan kembali melakukan pelacakan batas wilayah antara dua kabupaten itu pada, Rabu (29/10)

"Sampai sekarang belum ada kesimpulan mengenai perbatasan itu, namun setelah melakukan dengan Asisten I Pemkab OKU Timur, ada dua opsi penyelesaian, yakni pertama dari hasil mufakat enam desa yang terkait, dan opsi kedua cara pemetaan topografi," kata Mirdaili.

Camat Peninjauan Ferri Iswan mengatakan, sudah dilakukan pemetaan PBD Provinsi Sumsel dan PBD Kabupaten OKU dan OKU Timur serta melibatkan dua kecamatan yang bersangkutan.

Dia menjelaskan, pelacakan batas wilayah yang dilakukan dimulai dari titik 40 sampai 140 dengan menggunakan alat GPS. Tujuan untuk menentukan titik koordinat berdasarkan peta topografi.

Selanjutnya, pengukuran sendiri merupakan kelanjutan dari pengukuran sebelumnya yang baru selesai sampai titik koordinat 32.

Pelacakan tersebut, kata Ferry, selain untuk menetukan batas wilayah dari dua kabupaten di dua kecamatan, yakni Kecamatan Peninjauan berada di Kabupaten OKU dan Kecamatan Madang Suku II masuk Wilayah Kabupaten OKU Timur, juga untuk menghindari konflik yang sering terjadi dimasyarakat mengenai tapal batas wilayah.

Ia menambahkan, penetapan batas wilayah itu juga melibatkan kepala desa (Kades) enam desa yang wilayahnya berbatasan langsung beserta perangkat desa dan BPD masing-masing desa.

Enam kepala desa itu yakni Kades Kedaton, kades Kedaton Timur, Lubuk Kemiling, Minanga Besar, Kades Minanga Tengah serta Kades Kangkung semua yang berada di perbatasan kita libatkan termasuk masyarakat," kata Ferri.