Tangerang (ANTARA Sumsel) - Majelis hakim melalui sidang Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan untuk menolak gugatan penggugat, karena itu Fatimah (90) yang digugat anak dan menantunya itu tidak mesti membayar Rp1 miliar.
"Berdasarkan hasil sidang, majelis hakim menyatakan Fatimah (warga Cipondoh, Tangerang) tidak mesti harus membayar sebesar Rp1 miliar seperti gugatan penggugat," kata Kuasa Hukum Fatimah, Aris Hadi, di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan tersebut sebab majelis hakim menilai gugatan penggugat kabur dan tidak memiliki alat bukti yang kuat.
Selain itu, majelis hakim pun memutus dengan pertimbangan putusan Mahkamah Agung, sebab ada gugatan yang digabung yakni perbuatan melawan hukum dan wanprestasi.
"Majelis hakim merujuk putusan MA yang menyatakan jika gugatan tidak bisa digabung, maka hakim tidak mengabulkan gugatan penggugat," ujarnya.
Pihaknya pun bersyukur atas putusan ini, sebab majelis hakim masih melihat kepentingan masyarakat. "Ini adalah kemenangan rakyat, bukan Fatimah semata," tegasnya.
Sebelumnya, Fatimah, warga Cipondoh, Kota Tangerang, itu digugat anak dan menantunya sebesar Rp1 miliar, karena menempati tanah yang bukan miliknya.
Berita Terkait
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
Majelis hakim tolak keberatan Karen Agustiawan
Senin, 4 Maret 2024 12:44 Wib
Hakim cecar Andhi Pramono karena beri jawaban tidak logis
Jumat, 1 Maret 2024 17:05 Wib
Kuasa hukum minta hakim bebaskan Dadan dari semua dakwaan dan tuntutan
Kamis, 29 Februari 2024 16:17 Wib
Hakim kabulkan pencabutan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham
Rabu, 20 Desember 2023 15:32 Wib
Prabowo janjikan perbaiki kualitas hidup dan gaji hakim
Selasa, 12 Desember 2023 22:34 Wib
Kuasa hukum: Majelis hakim gugurkan gugatan PMH kepada Prabowo-Gibran
Minggu, 26 November 2023 16:10 Wib
Hakim PN Jaksel tolak gugatan praperadilan eks Mentan SYL
Selasa, 14 November 2023 13:49 Wib