Polda Sumsel amankan pelaku usaha tahu berformalin

id tahu, tahu berformalin

Polda Sumsel amankan pelaku usaha tahu berformalin

Polda grebeg usaha tahu berformalin (Foto: antarasumsel.com/14/Feny Selly)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Polda Sumatera Selatan menggrebek sekaligus mengamankan dua tersangka pemilik usaha tahu diduga mengandung berformalin di kawasan Jalan Padang Selasa, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang, Senin.

"Kedua pelaku yang diketahui bersaudara dan memiliki pabrik tahu berdekatan adalah Alm, dan San," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Rochard B Pakpahan.

Dari pelaku berhasil didapati barang bukti dua kaleng berisi 120 tahu berukuran sedang, sejumlag zat pewarna, penduan, dan zat formalin.

Tahu berformalin tersebut awal mulanya hampir dikonsumsi oleh jajaran petinggi Polda Sumsel pada sebuah acara formal internal Polda melalui catering yang telah ditunjuk Polda.

"Sebelum disajikan makanan diperiksa dan pada bahan hidangan gado-gado , tahu yang merupakan pelengkapnya diduga tidak layak dikonsumsi," Ujar Richard.

Pihak catering yang menyediakan makanan langsung dipanggil dan dimintai keterangan perihal tahu tersebut.

Setelah melalui proses Penyelidikan, diketahui pabrik tersebut sebagai pabrik pembuatnya.

"Hasil pengujian tahu sendiri membuktikan bahwa tahu tersebut positif mengandung formalin.

Kedua tersangka pembuat tahu saat dimintai keterangan mengaku tergiur tawaran penjaja obat kimia tambahan makanan untuk menggunakan bahan berbahaya tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 136 Huruf B, Undang- Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Jo Permenkes RI nomor 33 tahun 2012 dengan ancaman lima tahun penjara.

"Tahu berformalin bisa dikenali dengan bentuk yang tidak mudah hancur, sementara tahu tanpa formalin diketahui sangat rapuh dan mudah hancur, katanya.