Warga tuntut Minaga Ogan kembalikan lahan rakyat

id warga, lahan rakyat

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Warga Karang Endah, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menuntut perusahaan perkebunan PT Minanga Ogan mengembalikan lahan rakyat seluas 200 hektare, karena sudah habis jatuh tempo setelah 25 tahun dikelola perusahaan kelapa sawit itu.

Idris (77), warga Karang Endah, Kecamatan Baturaja Barat di Baturaja, Minggu mengatakan lahan tersebut dulunya bayar tanam, sementara perusahaan hanya membeli tanaman saja dan mengelola tanahnya untuk ditanami kelapa sawit, tapi tanahnya tidak.

"Saat itu, pendiri PT Minanga Ogan, Makmun Sulaiman berjanji jika tanaman sudah ditebang, tanah dikembalikan ke rakyat lagi," kata Idris usai memberikan keterangan soal sengketa lahan bersama perwakilan warga lainnya di Polres Ogan Komering Ulu.

Namun, lanjutnya saat ini areal kelapa sawit sudah diadakan penanaman kembali, pihak perusahaan belum juga mengembalikan lahan tersebut kepada rakyat.

"Bukti tertulis ada, makanya kami menuntut agar tanah tersebut segera dikembalikan kepada rakyat. Total lahan 200 hektare disengketa adalah milik 114 Kepala Keluarga penduduk Karang Endah," kata warga lainnya menambahkan.

Sementara, Manager HRD dan General Afair PT Minanga Ogan, Abdul Satar mengatakan setahu dirinya tidak ada pernyataan resmi perusahaan soal akan mengembalikan lahan tersebut kepada warga.

Menurutnya, jika ada bukti tertulis patut dipertanyakan.

"Lahan itu jelas ada Hak Guna Usaha (HGU), karena tidak bisa dialihkan sembarangan dan jika sudah berakhir maka HGU tidak diperpanjang lagi untuk dikembalikan ke negara.

Kapolres OKU, AKBP Mulyadi mengatakan, surat perjanjian Makmun Sulaiman dari warga Karang Endah sama dengan yang dimiliki warga lain sudah dimentahkan PT Minanga Ogan, karena palsu.

Surat tersebut dinilai banyak terdapat kejanggalan, mulai beda logo perusahaan, nama perusahaan tidak sama, tandatangan Makmun Sulaiman berbeda, tahun pendirian perusahaan juga berbeda dan kejanggalan lainnya, kata Kapolres.