Palembang (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 411 orang mantan pengemudi dan kondektur bus
transmusi Palembang yang diberhentikan tidak mendapatkan hak pesangon
sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan.
"Kami tidak memberikan pesangon karena sebelum diberhentikan sopir
dan kondektur bus transmusi terlebih dahulu mangkir dari kewajiban
mereka bekerja," kata Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Palembang
Jaya (PT SP2J) Marwan Hasmen, Senin.
Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan alasan tidak diberikannya
pesangon bagi ratusan awak bus transmusi ke Disnaker Palembang.
Sejauh ini, tidak ada masalah karena prosedur pemecatan yang
dilakukan manajemen tidak menyalahi aturan perusahaan, tambahnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus mempersiapkan
rekruitmen tenaga kerja baru untuk mengganti ratusan awak bus transmusi
yang telah diberhentikan.
Selanjutnya, setelah semua persiapan selesai maka fasilitas layanan transportasi massal itu kembali beroperasi, katanya.
Sementara salah seorang mantan awak bus transmusi Juliansyah
menjelaskan, ratusan sopir dan kondektur tersebut sama sekali tidak
mangkir dalam menjalankan kewajiban mengoperasikan bus transmusi.
Namun, memang diakui beberapa kali melakukan mogok kerja menuntut
pembayaran gaji yang sempat tertunggak sampai tiga bulan, ujarnya.
Dia menambahkan, tidak dibayarkannya kewajiban perusahaan akan hak
karyawan yang diberhentikan itu, karena memang manajemen tak bertanggung
jawab.
Padahal jelas, undang-undang mengatur hak pesangon bagi pekerja yang
berhenti dan diberhentikan, karena itu pihaknya berkomitmen akan terus
berjuang mendapatkan hak pesangon tersebut, tambahnya.
Berita Terkait
12 korban kecelakaan bus dengan KA masih dirawat di RS
Rabu, 24 April 2024 3:55 Wib
Polres OKU Timur buru sopir bus yang terlibat kecelakaan dengan KA
Selasa, 23 April 2024 21:05 Wib
Korban meninggal dalam kejadian KA tabrak bus warga Belitang OKU Timur
Minggu, 21 April 2024 22:49 Wib
KA tabrak bus Putra Sulung di OKU Timur Sumsel makan korban jiwa
Minggu, 21 April 2024 18:00 Wib
KA tujuan Kertapati tabrak bus di pelintasan Martapura
Minggu, 21 April 2024 17:10 Wib
Personel Polres OKU bantu pemudik yang kehabisan bekal ke Solo
Rabu, 17 April 2024 19:33 Wib
Polisi temukan sopir bus jurusan Medan-Jambi positif narkoba
Minggu, 7 April 2024 19:44 Wib
Jasa Raharja pastikan bus Mudik Gratis BUMN penuhi standar keselamatan
Jumat, 5 April 2024 12:12 Wib