Ratusan pengemudi transmusi diberhentikan tak dapat pesangon

id transmusi, bus transmusi

Ratusan pengemudi transmusi diberhentikan tak dapat pesangon

Awak bus transmusi (Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 411 orang mantan pengemudi dan kondektur bus transmusi Palembang yang diberhentikan tidak mendapatkan hak pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Kami tidak memberikan pesangon karena sebelum diberhentikan sopir dan kondektur bus transmusi terlebih dahulu mangkir dari kewajiban mereka bekerja," kata Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT SP2J) Marwan Hasmen, Senin.

Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan alasan tidak diberikannya pesangon bagi ratusan awak bus transmusi ke Disnaker Palembang.

Sejauh ini, tidak ada masalah karena prosedur pemecatan yang dilakukan manajemen tidak menyalahi aturan perusahaan, tambahnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus mempersiapkan rekruitmen tenaga kerja baru untuk mengganti ratusan awak bus transmusi yang telah diberhentikan.

Selanjutnya, setelah semua persiapan selesai maka fasilitas layanan transportasi massal itu kembali beroperasi, katanya.

Sementara salah seorang mantan awak bus transmusi Juliansyah menjelaskan, ratusan sopir dan kondektur tersebut sama sekali tidak mangkir dalam menjalankan kewajiban mengoperasikan bus transmusi.

Namun, memang diakui beberapa kali melakukan mogok kerja menuntut pembayaran gaji yang sempat tertunggak sampai tiga bulan, ujarnya.

Dia menambahkan, tidak dibayarkannya kewajiban perusahaan akan hak karyawan yang diberhentikan itu, karena memang manajemen tak bertanggung jawab.

Padahal jelas, undang-undang mengatur hak pesangon bagi pekerja yang berhenti dan diberhentikan, karena itu pihaknya berkomitmen akan terus berjuang mendapatkan hak pesangon tersebut, tambahnya.