Polres Musirawas bekuk tersangka DPO curanmor

id polres, polres mura

Polres Musirawas bekuk tersangka DPO curanmor

Polres Musirawas (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Polres Musirawas, Sumatera Selatan membekuk dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) khusus pencurian sepeda motor dan merupakan resedivis.

Kedua tersangka itu adalah Jon Kenedi (25) warga Kelurahan Muara Enim, Kota Lubuklinggau dan Feriyansyah (21) warga Desa Lubuk Rumbai, Kabupaten Musirawas, kata Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian, Minggu.

Ia menjelaskan terangka Jon Kenedi diamankan petugas setelah melakukan aksinya bersama rekannya Fery untuk membawa kabur sepeda motor hasil curian milik korban Sarno (45) warga Desa SP3 Petran, Kecamatan Muara kelinggi beberapa hari lalu.

Saat itu tersangka Jon sempat menjadi amukan massa setelah dibekuk saat akan melarikan diri dan temannya sempat melarikan diri, kemudian tak lama petugas berhasil membekuk Fery temannya.

Modus operandi pelaku yakni masuk ke garasi milik korban yang berada di samping rumah dengan cara merusak gembok dan mengambil sepeda motor Honda Beat warna merah BG 27778 GG menggunakan kunci T.

Namun korban tahu pelaku sudah membawa sepeda motor dan mengerahkan massa untuk mengejarnya, tiba-tiba pelaku terjatuh menabrak portal salah satu ranjau yang dipasang massa.

Tersangka langsung dihakimi massa hingga babak belur dan warga berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain senjata tajam dan langsung diantarkan ke Polsek Muara Kelinggi untuk diproses, ujarnya.

Kapolsek Muara Kelingi Iptu Dedi Rahmat mengatakan setelah menerima laporan dari korban penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka Jon ternyata sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) pencurian dan kekerasan (Curas) 2013 di wilayah hukum Polsek Muara lakitan.

Berdasarkan temuan itu saat ini Polsek Muara Lakitan melakukan BAP di Polsek Muara Kelinggi terhadap tersangka Jon, sedangkan rekannya Fery diketahui baru sebulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Lubuklinggau dengan kasus perampokan di desa Lubuk Rumnbai setempat.

Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka bermula ketika anggotanya berpakaian preman tengah melakukan patrol di lokasi yang memang rawan tidak pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut.

Lantaran curiga, Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan menggeledah tersangka Fery dan ternyata memiliki senjata tajam yang bukan hak dan profesinya sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tentang kegunaan sajam.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Polsek Muara Kelingi, tersangka tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2012 dan diketahui bahwa tersangka usai menjalani hukuman di LP Lubuklinggau dan baru keluar sebulan lalu atau pada 10 September 2014, jelasnya.