Mantan Kadis Peternakan Lubuklinggau dipenjara 1,5 tahun

id hukum, pengadilan palembang

Mantan Kadis Peternakan  Lubuklinggau dipenjara 1,5 tahun

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Sapriadi dan Sekretaris tim teknis Suarti dipenjara satu tahun enam bulan (1,5) tahun, karena terbukti  korupsi Bantuan Sosial (Bansos) 2012.

Hukuman tersebut lebih tinggi dari delapan bawahannya yang hanya dihukum satu tahun pernjara, hukuman tersebut diterima dengan lapang dada dan siap untuk menjalaininya, kata kuasa hukum terdakwa Fery Fy, Selasa.

Vonis itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Posma dan kawan-kawan dan lebih tinggi enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudal.

Keduanya juga didenda Rp50 juta subsidir satu bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi Bantuan Sosial  berupa penyelamatan sapi/kerbau betina produktif Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Lubuklinggau tahun 2012 .

Tuntutan lebih tinggi itu dengan pertimbangan terdakwa Sapriadi sebagai kepala dinas dan Suarti memegang jabatan sekretaris tim teknis merangkap sebagai pendamping kelompok tani mempunyai peran yang lebih besar dari delapan terdakwa sebelumnya.

Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan 3 namun dipersidangan pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti sehingga masuk ke pasal 3, nah dipasal 3 itu mengenai penyelahgunaan wewenang, dan memang hukum minimum itu satu tahun penjara.

Meski demikian kedua terdakwa sudah menerima hasil putusan majelis hakim Tipikor dengan menandatangi vonis tersebut dan putusan dan diterima dengan lapang dada.

"Kami selaku kuasa hukum telah berupaya memberikan pembelaan untuk meringankan terdakwa, tapi pertimbangan hakim tetap pada pendiriannya yaitu terdakwa sudah merugikan negara dengan cara korupsi,: ujarnya.

Sebelumnya JPU menuntut satu tahun denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan, usai putusan majelis hakim memberikan wakti pikir-pikir baik terdakwa dan JPU dalam menentukan sikap, namun hal itu tidak dilakukan terdakwa dan bersedia menerima putusan tersebut, jelasnya.

Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe melalui Kabag Humas Hendra Gunawan mengatakan tidak bisa mempertahankan mantan kepala dinas tersebut karena sudah divonis pengadilan.

"Kami mengharapkan keduanya dapat menjalani hukuman dengan sabar, setelah itu bisa kembali bertugas menjadi abdi negara karena keduanya belum pensiun dari PNS," ujarnya.