Pemprov tindak pertambangan bandel

id pemprov, pemprov sumsel

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menindak usaha pertambangan yang menyalahi aturan atau membandel dan tidak membayar dana ke daerah setempat.

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman di Palembang, Senin mengatakan, bagi pertambangan yang tidak membayar uang ke daerah atau royalti maka akan diberi peringatan.

Bahkan, bisa saja izin usahanya dicabut bila selalu membandel dalam membayar royalti tersebut.

Pencabutan izin pertambangan sudah ada yang dilaksanakan akibat perusahaan tersebut membandel, ujar dia.

Memang, lanjut dia, pencabutan izin pertambangan bukan saja akibat tidak membayar royalti tetapi memang sudah menyalahi aturan.

Menurut dia, bila adanya indikasi tumpang tindih lahan yang diajukan dan menggunakan fasilitas pengangkutan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah itu juga menjadi perhatian pihaknya.

Yang jelas penertiban terus dilakukan pihaknya supaya pertambangan di daerah ini tidak ada yang menyalahi aturan, ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya tindakan tersebut diharapkan pertambangan di daerah ini semakin tertib dan pendapatan untuk Sumsel terus meningkat.

Memang, lanjut dia, petambangan merupakan salah satu sumber pendapatan, namun walaupun demikian pihaknya tetap menggutamakan aturan.