Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan menindak usaha pertambangan yang menyalahi aturan atau membandel dan tidak membayar dana ke daerah setempat.
Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel Mukti Sulaiman di Palembang, Senin mengatakan, bagi pertambangan yang tidak membayar uang ke daerah atau royalti maka akan diberi peringatan.
Bahkan, bisa saja izin usahanya dicabut bila selalu membandel dalam membayar royalti tersebut.
Pencabutan izin pertambangan sudah ada yang dilaksanakan akibat perusahaan tersebut membandel, ujar dia.
Memang, lanjut dia, pencabutan izin pertambangan bukan saja akibat tidak membayar royalti tetapi memang sudah menyalahi aturan.
Menurut dia, bila adanya indikasi tumpang tindih lahan yang diajukan dan menggunakan fasilitas pengangkutan tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah itu juga menjadi perhatian pihaknya.
Yang jelas penertiban terus dilakukan pihaknya supaya pertambangan di daerah ini tidak ada yang menyalahi aturan, ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya tindakan tersebut diharapkan pertambangan di daerah ini semakin tertib dan pendapatan untuk Sumsel terus meningkat.
Memang, lanjut dia, petambangan merupakan salah satu sumber pendapatan, namun walaupun demikian pihaknya tetap menggutamakan aturan.
Berita Terkait
Pj Gubernur Sumsel ingatkan orang tua didik anak secara optimal
Jumat, 19 April 2024 22:55 Wib
Dinas Ketahanan Pangan Sumsel kendalikan virus SE untuk kerbau di OKI
Selasa, 16 April 2024 1:10 Wib
Pemprov Sumsel tak terapkan WFH hari pertama kerja ASN
Selasa, 16 April 2024 0:55 Wib
Pemprov Sumsel anggarkan Rp22,7 miliar perbaiki jaringan irigasi
Senin, 15 April 2024 18:45 Wib
Pj Gubernur Sumsel ingatkan ASN disiplin di masuk kerja di hari pertama
Jumat, 12 April 2024 6:37 Wib
Sumsel siapkan antisipasi urai kemacetan Jalintim saat arus balik
Rabu, 10 April 2024 20:26 Wib
Pj Gubernur Sumsel minta warga jaga ikilm kondusif dimalam takbiran
Rabu, 10 April 2024 2:28 Wib
Pj Gubernur Sumsel pantau arus mudik di Banyuasin
Selasa, 9 April 2024 8:23 Wib