Pemkab Muba siagakan satgas bencana asap

id muba siagakan satgas bencana asap, satgas teroadu tangga darurat bencana asap, kabut asap, asap, kemarau

Pemkab Muba siagakan satgas bencana asap

Wakil Bupati Muba Beni Hernedi meninjau kesiapan Satgas Terpadu Tanggap Darurat Bencana Asap. (Foto Antarasumsel.com/14/Humas Muba)

...Satgas disiagakan untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi kembali kebakaran hutan dan lahan di beberapa titik rawan kebakaran, dan mencegah terjadinya pembukaan lahan pertanian dengan membakar...
Sekayu, Muba (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menyiagakan satuan tugas terpadu tanggap darurat bencana asap untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan akibat faktor alam dan pembakaran secara sengaja oleh masyarakat pada musim kemarau sekarang ini.

"Untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi kembali kebakaran hutan dan lahan di beberapa titik rawan kebakaran, dan mencegah terjadinya pembukaan lahan pertanian dengan membakar secara sengaja, saat ini disiagakan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Tanggap Darurat Bencana Asap," kata Wakil Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi di Sekayu, Jumat.

Menurut dia, selain menyiagakan Satgas tersebut, pihaknya mengharapkan dukungan dari semua lapisan masyarakat untuk berpartisipasi melakukan berbagai langkah antisipasi sehingga bencana asap yang melanda daerah ini selama puncak musim kemarau September 2014 tidak semakin parah pada Oktober ini.

Kemudian diharapkan pula kepada masyarakat yang memiliki lahan pertanian dan perkebunan, untuk tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara melakukan pembakaran.

Untuk melakukan pengawasan aksi pembakaran lahan, seluruh jajaran Pemkab Muba hingga pelosok desa dan pihak perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beropertasi di kabupaten ini diimbau agar menjaga wilayahnya dan melakukan berbagai tindakan pencegah serta tidak ragu melaporkan aksi pembakaran lahan ke posko Satgas Terpadu Tanggap Darurat Bencana Asap.

Pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terbukti bersalah, pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan Undang Undang No.18 Tahun 2004 tentang perkebunan yang mengatur tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sesuai UU tersebut setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar, ujar Beni.

Sementara Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muba, Sofyan Wahidun, menambahkan, personel Satgas Terpadu Tanggap Darurat Bencana Asap yang disiagakan di daerah terdiri 35 anggota Brimob Polda Sumsel, 25 personel TNI dari Korem Garuda Dempo dan Kodim Sekayu, 30 personel dari Dinas Kehutanan, 30 Personel dari Satpol PP, serta sejumlah personel gabungan dari Tim Reaksi Cepat (TRC), Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK), dan BPBD kabupaten setempat.

"Kekuatan personel tersebut dinilai cukup memadai, BPBD Muba bersama Satgas Terpadu Tanggap Darurat Bencana Asap siap mengantisipasi dan memberikan teguran hingga tindakan tegas berupa sanksi hukum kepada para perusahaan dan masyarakat umum yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, katanya.

Sedangkan menurut Ketua Pelaksana Tim Satgas, Akhmad Fanfani Syafri, posko tanggap darurat bencana asap di Kabupaten Muba ini dibentuk berdasarkan SK Bupati Muba Pahri Azhari, setelah mekihat fenomena yang terjadi di lapangan banyak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan timbulnya bencana kabut asap yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.

"Tindakan itu juga dilakukan atas dasar laporan kaji cepat Satgas TRC pada pemantauan daerah darurat dan rawan bencana, pantauan titik panas melalu satelit NOAA dan Terra, laporan cuaca dari BMKG yang memprakirakan puncak musim kemarau terjadi pada September hingga Oktober yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan, serta arahan lisan dari kepala BNPB dalam rapat koordinasi penanganan kabut asapa di BPBD Sumsel pada 20-21 September 2014, agar segera meningkatkan status siaga menjadi status tanggap darurat," ujarnya.