Presiden SBY menandatangani dua perpu kontroversi pilkada

id presiden sby menandatangani perpu kontroversi pilkada, perpu, keluarkan perpu

Presiden SBY menandatangani dua perpu kontroversi pilkada

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (FOTO ANTARA)

...Dua perpu tersebut adalah Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No. 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait dengan kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang RUU-nya telah disetujui DPR untuk menjadi UU Pilkada.
       
"Saya baru saja menandatangani dua perpu," kata Presiden Yudhoyono dalam jumpa pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis malam.
       
Presiden memaparkan dua perpu tersebut adalah Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No. 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
       
Ia memaparkan sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perpu No. 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No. 23/2014 tentang Pemda.
       
Menurut SBY, penandatanganan kedua perpu tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata perjuangan dirinya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk memperjuangkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar.
       
"Izinkan saya berikhtiar demi kedaulatan rakyat dan demokrasi, dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat," kata Yudhoyono.
       
Apalagi, SBY menyatakan sebagai presiden yang terpilih secara langsung oleh rakyat sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2004 dan 2009.
       
Presiden Yudhoyono dalam jumpa pers itu ditemani, antara lain Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Kapolri Sutarman, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Kepala Badan Intelijen Negara Marciano Norman.
      
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan opsi lain jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pilkada ditolak oleh DPR RI.
       
"Sebelum Perpu itu terbit, tentu kami sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek. Yang pasti, perpu itu secara subjektif menjadi hak Presiden dan secara objektif ada di DPR.  Biarlah objektif DPR itu kita lihat nanti setelah perpu terbit," kata Gamawan.
       
Ia menjelaskan penyusunan draf Perpu Pilkada didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memuat tiga kriteria, yakni kebutuhan mendesak, kekosongan hukum, dan perlunya kepastian hukum.
       
Ketiga kriteria tersebut terdapat dalam Putusan MK Nomor 138 Tahun 2009 atas permohonan pengujian Perpu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap UUD 1945.
       
"Kami berusaha memenuhi tiga kriteria tersebut, minimal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperhatikan tiga kriteria itu," tambahnya.
       
Terkait dengan kekosongan hukum yang dikhawatirkan akan terjadi jika nanti DPR menolak perpu tersebut, Gamawan menjelaskan akan ada alternatif lain untuk mengupayakan agar pelaksanaan pilkada pada tahun 2015 memiliki payung hukum.