Palembang (ANTARA Sumsel) - Tahapan pilkada di lima kabupaten di
Sumatera Selatan bakal tertunda, sebelum disahkannya Undang-Undang
tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Presiden.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Ahmad Naafi di
Palembang, Kamis mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran KPU RI
tentang pelaksanaan tahapan pilkada tahun 2015.
Surat edaran KPU RI nomor 1600/KPU/X/2014 tanggal 2 Oktober 2014
yang meminta penundaan jadwal dan tahapan sampai disahkannya
Undang-Undang itu.
Menurut dia, dalam surat edaran ini dirangkum mengenai sikap dan
kebijakan KPU menindaklanjuti disetujuinya undang-undang tentang
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah yang sudah disahkan 25
September 2014 oleh DPR-RI.
Ia menyatakan, isi surat edaran itu dijelaskannya bahwa bagi daerah
yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir setelah
Juli 2014, dan telah melaksanakan tahapan persiapan maupun tahapan
pelaksanaan pilkada agar menunda pelaksanaan jadwal dan tahapan sampai
disahkannya Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah oleh Presiden.
Selain itu, lanjutnya, dalam surat edaran diurai pula mengenai
pengelolaan anggaran hibah daerah yang diperuntukkan bagi pelaksanaan
tahapan Pemilu kepala Daerah dan wakil kepala daerah, agar KPU Provinsi
maupun KPU Kabupaten tidak melaksanakan kegiatan berimplikasi pada
pengeluaran atau penggunaan alokasi dana hibah tersebut.
KPU provinsi dan KPU kabupaten juga diminta berkoordinasi dengan
pemangku kepentingan di wilayah masing-masing berkenaan dengan dua
kebijakan KPU dimaksud, ujarnya.
Di Sumatera Selatan lima daerah yang akan melaksanakan pilkada yakni
di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, OKU Selatan,
Ogan Ilir dan Musirawas masa berakhir jabatan setelah Juli 2014,
begitupula dengan kabupaten pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir (Pali) dan Musirawas Utara (Muratara).
Ia mengakui, dengan adanya penundaan ini jelas ada dampaknya, karena menyangkut kebijakan lain ke depan.
"Apalagi KPU kabupaten telah berkoordinasi dengan pemerintah
setempat dan jauh hari mempersiapkannya, termasuk soal anggaran dan
persiapan sampai tingkat pembentukan PPK dan PPS, namun kita patuhi saja
karena pelaksana regulasi berkoordinasi dengan KPU RI," katanya.
Sementara Sekretaris KPU Sumsel HM Daud menambahkan sudah ada usulan
anggaran dari masing-masing KPU kabupaten di Sumatera Selatan, namun
untuk pemantapan masih menunggu tahapan pilkada 2015.
Berita Terkait
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib
Gibran tetap ngantor di Solo, secepatnya bertemu Prabowo
Kamis, 21 Maret 2024 11:22 Wib
Prabowo ucapkan terima kasih kepada jajaran penyelenggara Pemilu
Kamis, 21 Maret 2024 1:48 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres RI 2024-2029
Rabu, 20 Maret 2024 22:55 Wib
KPU RI tuntaskan rekapitulas nasional
Rabu, 20 Maret 2024 19:55 Wib
Massa menolak hasil pemilu mulai berdatangan
Rabu, 20 Maret 2024 15:55 Wib
Ketua KPU jelaskan soal kue ulang tahun, ternyata disiapkannya sendiri
Rabu, 20 Maret 2024 1:05 Wib