Tahapan Pilkada kabupaten tertunda

id kpu, kpu sumsel

Tahapan Pilkada kabupaten tertunda

KPU Sumsel Ahmad Naafi (Foto Antarasumsel.com/14/Susilawati)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Tahapan pilkada di lima kabupaten di Sumatera Selatan bakal tertunda, sebelum disahkannya Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Presiden.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Ahmad Naafi di Palembang, Kamis mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran KPU RI tentang pelaksanaan tahapan pilkada tahun 2015.

Surat edaran KPU RI nomor 1600/KPU/X/2014 tanggal 2 Oktober 2014 yang meminta penundaan jadwal dan tahapan sampai disahkannya Undang-Undang itu.

Menurut dia, dalam surat edaran ini dirangkum mengenai sikap dan kebijakan KPU menindaklanjuti disetujuinya undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah yang sudah disahkan 25 September 2014 oleh DPR-RI.

Ia menyatakan, isi surat edaran itu dijelaskannya bahwa bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir setelah Juli 2014, dan telah melaksanakan tahapan persiapan maupun tahapan pelaksanaan pilkada agar menunda pelaksanaan jadwal dan tahapan sampai disahkannya Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Presiden.

Selain itu, lanjutnya, dalam surat edaran diurai pula mengenai pengelolaan anggaran hibah daerah yang diperuntukkan bagi pelaksanaan tahapan Pemilu kepala Daerah dan wakil kepala daerah, agar KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten tidak melaksanakan kegiatan berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan alokasi dana hibah tersebut.

KPU provinsi dan KPU kabupaten juga diminta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing berkenaan dengan dua kebijakan KPU dimaksud, ujarnya.

Di Sumatera Selatan lima daerah yang akan melaksanakan pilkada yakni di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, OKU Selatan, Ogan Ilir dan Musirawas masa berakhir jabatan setelah Juli 2014, begitupula dengan kabupaten pemekaran yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) dan Musirawas Utara (Muratara).

Ia mengakui, dengan adanya penundaan ini jelas ada dampaknya, karena menyangkut kebijakan lain ke depan.

"Apalagi KPU kabupaten telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan jauh hari mempersiapkannya, termasuk soal anggaran dan persiapan sampai tingkat pembentukan PPK dan PPS, namun kita patuhi saja karena pelaksana regulasi berkoordinasi dengan KPU RI," katanya.

Sementara Sekretaris KPU Sumsel HM Daud menambahkan sudah ada usulan anggaran dari masing-masing KPU kabupaten di Sumatera Selatan, namun untuk pemantapan masih menunggu tahapan pilkada 2015.