MK tak komentari soal penerbitan Perpu Pilkada

id sby, ketua mk Hamdan Zoelva

MK tak komentari soal penerbitan Perpu Pilkada

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva tidak mau mengomentari soal rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung.

"Kalau mengenai Perppu, saya tidak mau mengomentari," kata Hamdan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pihaknya menyerahkan kepada presiden yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan Perppu Pilkada.

"Intinya, saya tidak bisa menilai itu (rencana penerbitan Perppu), saya tidak bisa berbicara politik," tegas Hamdan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai memimpin rapat konsolidasi Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (30/9) akan segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang Pilkada, yang didalamnya mengakomodasi pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat.

Hal ini dilakukan Presiden Yudhoyono merespon ketidakpuasan masyarakat atas disetujuinya UU Pilkada oleh DPR yang didalamnya menerangkan bahwa Pilkada dilaksanakan melalui DPRD (tidak langsung).