KPK tetapkan Rizal Abdullah tersangka korupsi

id Johan Budi, kpk tetapkan rizal abdullah tersangka korupsi

KPK tetapkan Rizal Abdullah tersangka korupsi

Juru Bicara KPK Johan Budi (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - KPK menetapkan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet South East Asian (SEA) Games Rizal Abdullah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

"Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup yang menyimpulkan untuk menetapkan RA (Rizal Abdullah) selaku ketua komite pembangunan Wisma Atlet Jakabaring Palembang dan gedung Serbaguna provinsi Sumatera Selatan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Rizal yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Ciptra Karya Sumatera Selatan itu sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 11 September 2014.

KPK menyangkakan Rizal berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan melawan hukum,  penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp25 miliar," tambah Johan.

Menurut Johan, Rizal diduga melakukan penggelembungan harga dalam pembangunan fasilitas tersebut.

"Kasus ini adalah pengembangan dari kasus Wisma Atlet yang dulu, tentu masih akan akan didalami dan dikembangkan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalamnya," ungkap Johan.

Namun Johan belum mengetahui nilai keseluruhan kedua proyek tersebut.

Pada persidangan 11 Agustus 2011 terhadap Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010.

Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut.

Rizal juga sempat mengungkapkan adanya "fee" 2,5 persen untuk Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.

Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.

Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor. Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan uang suap oleh PT DGI.